Bapenda Incar Pemilik Kendaraan Mewah yang Telat Pajak
Terbanyak di Surabaya Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) akan memburu pemilik kendaraan mewah yang telat membayar pajak. Perburuan itu melibatkan unsur samsat, kepolisian, kecamatan hingga kelurahan.
"Kita gerebek kecamatam/kelurahan. Kemudian ke rumah masing-masing," ujar Kabid Pajak Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti, Minggu (14/7/2024).
Saat ini, lanjut Kresna, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat di masing-masing wilayah memetakan wajib pajak yang mempunyai kendaraan-kendaraan mewah. Nantinya, data dari mereka akan dilihat terlebih dahulu. Jika ada tunggakan pajak maka akan langsung diingatkan.
"Seluruh UPT se-Jatim memetakan kendaraan mewah yang tidak bayar pajak. Paling banyak Surabaya barat kalau kendaraan mewah," kata dia.
"Kita lakukan upaya tagih. Semoga dengan insentif ini mereka mau bayar," tambah Kresna.
Insentif yang dimaksud ialah Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) mulai digelar pada 15 Juli - 31 Agustus 2024. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah itu meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB dan Bebas PKB Progresif.
Baca Juga: Pemutihan Kendaraan di Jatim Bakal Dimanfaatkan Ribuan Wajib Pajak