TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Jember Mulai Geram Pungli PTSL Tak Kunjung Kelar

Kasus ini sudah berlarut-larut tak kunjung kelar

foto ilustrasi: Freepik

Jember, IDN Times – Dugaan pungli sertifikasi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkepanjangan. Warga yang merasa menjadi korban pungli tersebut kini mulai geram. Terbaru, para korban mulai mendesak pemerintah untuk mengusut kasus tersebut. 

Baca Juga: 900 Hektar Tembakau Terendam Banjir, Petani Jember Rugi Besar

1. Proses hukum tersendat

Ilustrasi lapor polisi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Kuasa hukum para korban, Mardiono mengatakan bahwa sedikitnya ada 53 warga yang telah melaporkan persoalan PTSL ini. Para korban mengaku diminta uang dengan dalih untuk biaya pengurusan dan penebusan sertifikat PTSL dengan berbagai nominal. Tergantung dari luasan tanah.

"Berbeda-beda ya. Ada warga yang ditarik Rp700 ribu, Rp800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp2,5 juta," kata Mardiono, Jumat (27/7/2023). 

Sejak kasus ini diseret ke ranah hukum, Mardiono menilai perkembangannya berjalan cukup lambat. Untuk mendukung percepatan proses hukum, Ia bahkan sudah memberikan bukti tambahan kepada pihak penyidik.

"Sampai saat ini perkembangannya tidak signifikan. Kami sempat diundang kepolisian dan meminta tambahan alat bukti agar kasus ini segera diselesaikan. Kami sudah menyerahkannya pada 6 Maret 2023," kata Mardiono.

2. Warga berharap masalah ini tuntas

pixabay.com

Karena dinilai lambat, belasan warga kemudian menggeruduk kantor DPRD setempat. Mereka mencoba mengadukan kasus pungli PTSL tersebut kepada Komisi A DPRD Jember. Audiensi atau agenda rapat dengar pun sudah dilakukan, para korban sudah menceritakan segenap kronologi dan juga menyebut terduga dalang pungutan liar tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera terselesaikan dengan cepat. 

"Masyarakat yang mengadu sudah diundang hadirkan dalam rapat hearing kemarin itu. Termasuk dari stakeholder terkait juga hadir," kata Ketua Komisi A, Tabroni.

Agar kasus tersebut bisa 'clear' Komisi A DPRD Jember meminta agar Inspektorat atau penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan. DPRD juga sedang menunggu surat-surat bukti otentik yang dapat menguatkan dugaan pungli PTSL tersebut. 

"Misalnya nanti Inspektorat merasa kurang banyak yang diperiksa, kami minta silakan dipanggil lagi. Saat ini kami juga menunggu novum dari warga. Kami masih menunggu apakah kasus ini bisa dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan. Ditunggu saja hasilnya dari pihak berwenang," jelasnya.

Baca Juga: Modus Pijat, Pria Asal Jember Perkosa Anak Tirinya yang Disabilitas

Verified Writer

Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya