Pelaku Mutilasi Pasar Besar Miliki Hubungan Asmara dengan Korban 

Ada keinginan untuk menjadikan korban sebagai istri

Malang, IDN Times - Misteri penemuan mayat perempuan korban mutilasi di Pasar Besar perlahan tapi pasti mulai terungkap. Polisi sudah menangkap Sugeng Santoso (49), pelaku mutilasi tersebut. Sugeng diamankan di depan yayasan Panca Budi sehari pasca penemuan potongan-potongan mutilasi di Pasar Besar. 

1. Pelaku miliki hubungan asmara dengan korban

Pelaku Mutilasi Pasar Besar Miliki Hubungan Asmara dengan Korban IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebelumnya, kepada polisi, pelaku mengakui baru bertemu dengan korban. Namun, belakangan pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara. Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian mendatangkan psikiater untuk memeriksa apakah korban memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

"Ini masih kami dalami. Tetapi berdasarkan informasi dari psikiater, pelaku ada hubungan asmara dengan korban. Pelaku juga ingin memiliko korban," beber Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Baca Juga: Ditangkap, Terduga Pelaku Sebut Korbanlah yang Minta Dimutilasi

2. Pelaku ingin punya istri lagi

Pelaku Mutilasi Pasar Besar Miliki Hubungan Asmara dengan Korban IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Asfuri menjelaskan bahwa sebenarnya pelaku sempat memiliki istri. Tetapi dipisahkan, sehingga saat ini pelaku ingin memiliki istri lagi. Namun demikian, psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap pelaku. 

"Nantinya akan dilakukan pendampingan untuk perawatan kejiwaan pelaku," tambahnya. 

3. Korban diduga miliki penyakit Paru-paru akut

Pelaku Mutilasi Pasar Besar Miliki Hubungan Asmara dengan Korban IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, polisi juga masih menunggu hasil pasti dari pemeriksaan Labfor terhadap korban. Termasuk juga untuk memastikan apakah korban memang meninggal terlebih dahulu sebelum dimutilasi atau tidak.

"Kalau dari hasil Labfor, dugaan sementara korban memiliki riwayat sakit paru-paru akut. Mungkin penyebab meninggalnya karena itu, tetapi ini masih terus kami dalami," paparnya.

4. Pelaku terancam pasal 181

Pelaku Mutilasi Pasar Besar Miliki Hubungan Asmara dengan Korban IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Terutama untuk mengetahui informasi apakah korban meninggal terlebih dahulu sebelum dimutilasi sesuai dengan keterangan pelaku. Jika memang hal itu yang terjadi maka pelaku terancam pasal 181.

 Pasal 181 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa mengubur, menyembunyikan,  membawa lari atau menghilangkan mayat dengan tujuan menghilangkan kematian, atau kelahiranya di pidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih seperti keterangan pelaku. Jadi pelaku akan dikenakan pasal 181. Tetapi kami masih menunggu hasil pasti dari Labfor. Termasuk juga hasil autopsinya," tandasnya. 

Baca Juga: Kerap Menggelandang, Pelaku Mutilasi Pasar Besar Dikenal Pendiam 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya