Pelajar Bunuh Begal, Saksi Ahli Sebut Pasal yang Dikenakan Tak Tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus pelajar ZA (17) yang bunuh begal sudah mencapai persidangan. Pada sidang keempat yang digelar di PN Kepanjen, Senin (20/1) agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Selain saksi dari pihak kejaksaan, saksi dari pihak pelajar pelaku pembunuh begal juga dihadirkan. Termasuk saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
1. Saksi ahli nilai pasal yang disangkakan tidak tepat
Usai persidangan, saksi ahli, Lucky Indrawati menilai bahwa pasal yang disangkakan terhadap ZA tidak sesuai dengan kronologisnya. Seperti diketahui ada empat pasal yabg disangkakan terhadap ZA atas kasus tersebut diantaranya pasal 340, 338, 351 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Lucky menilai bahwa tidak bisa melihat kasus tersebut secara parsial melainkan harus secara utuh.
"Pasal yang disangkakan ini tidak pas. Sebab, seperti pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana yang merupakan tindakan yang dikehendaki. Tetapi, pada kasus ini harus dicermati bahwa satu pelaku tidak menghendaki terjadinya hal itu," jelasnya Senin (20/1).
2. Pelaku melakukan pembelaan diri
Lebih jauh, Lucky menilai dari kronologis kejadian, memang terlihat bahwa tindakan dari ZA merupakan upaya pembelaan diri. Pasalnya pada saat kejadian ada ancaman pemerkosaan yang disampaikan pelaku begal kepada teman wanita ZA.
"ZA mungkin bisa saja melarikan diri. Tetapi ada ancaman pemerkosaan menimbulkan kegoncangan yang hebat. Sebagai laki-laki normal tentu akan melakukan perlawanan atas hal itu," tambahnya.
3. Kondisi psikologis ZA stabil
Di sisi lain, Lucky menilai bahwa kondisi psikologis ZA cukup stabil. Selama proses persidangan ZA terlihat cukup tenang. Meskipun ada perasaan takut yang tampak dari pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Gondanglegi tersebut.
"Wajar jika ada perasaan takut. Tetapi secara umum dia terlihat cukup tenang," sambungnya.
Baca Juga: Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal
4. Tidak gunakan SPPA
Sementara itu, dalam proses sidang Lucky menemukan kejanggalan salah satunya adalah tidak diberlakukanya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU no 11 tahun 2012. Ia menyebut bahwa dalam dakwaan tidak menjuncto ke SPPA.
"Kalau sesuai SPPA harusnya ini terbuka dakwaanya. Tetapi tidak dicantumkan dalam dakwaan. Berarti dakwaan yang diberikan tidak tepat," pungkasnya.
Baca Juga: Sidangkan Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas