Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Ajukan Gugatan Resitusi  

Tuntut ganti rugi atas tragedi Kanjuruhan  

Malang, IDN Times - Sejumlah korban Kanjuruhan berencana untuk mengajukan gugatan resitusi atas tragedi memilukan itu. Pengajuan gugatan itu rencananya akan difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak pelaku atau pihak ketiga atas sebuah peristiwa yang terjadi. 

1. Ada 20 orang yang siap mengajukan gugatan

Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Ajukan Gugatan Resitusi  Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menjelaskan bahwa saat ada ada sebanyak 20 orang yang sudah yang siap melakukan gugatan. Berkas kelengkapan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Nilai gugatannya juga masih dalam kajian timnya. 

"Secara nyata nyawa memang tidak bisa ditukar dengan uang. Namun, kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar para korban ini mendapatkan ganti rugi," terangnya Senin (7/11/2022). 

2. Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak

Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Ajukan Gugatan Resitusi  Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali (kuning) bersama Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto saat pengecekan prokes di Stadion Gajayana. IDN Times/Alfi Ramadana

Adapun gugatan resitusi tersebut mwnurut  Imam akan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Pihak tergugat adalah mereka yang terlibat dalam sistem persepakbolaan Indonesia, mulai dari Polri, TNI, PSSI, PT LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

"Kalau untuk perlindungan menjadi ranahnya LPSK. Sementara gugatannya nanti Tatak yang akan mengajukan. Sekarang sudah proses finalisasi draft gugatan. Paling lambat dua minggu lagi akan kami masukkan," imbuhnya. 

Baca Juga: Aremania Desak Eks Kapolda Jatim Diperiksa Kasus Kanjuruhan

3. Korban memiliki hak resitusi

Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Ajukan Gugatan Resitusi  Ratusan Aremania melakukan aksi di depan Kejari Kota Malang mendesak pengembalian berkas tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Imam menyebut bahwa resitusi merupakan hak dari korban. Sebab, para korban mayoritas bertiket. "Para penonton ini membayar tiket. Tentunya ada asuransi perlindunhan konsumen. Nanti akan kami ramu semuanya dalam gugatan," sambungnya. "Kami masih formulasikan semuanya. Pada dasarnya kami perjuangkan untuk semuanya," pungkasnya. 

Baca Juga: Enam Dokter Forensik Lakukan Ekshumasi dan Autopsi Korban Kanjuruhan 

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya