Aremania Desak Eks Kapolda Jatim Diperiksa Kasus Kanjuruhan

Diduga ikut berikan izin

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Puluhan saksi pun telah diperiksa. Namun, kali ini ada desakan eks Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta supaya diperiksa juga dalam kasus ini.

1. Nico dinilai ikut beri izin pertandingan

Aremania Desak Eks Kapolda Jatim Diperiksa Kasus KanjuruhanPenyambutan Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol Dr. Nico Afinta. Sabtu (21/11/2020). Dok istimewa

Desakan pemeriksaan terhadap Nico ini digaungkan oleh Tim Gabungan Aremania (TGA). Menurut mereka, jenderal polisi bintang dua itu punya tanggung jawab saat tragedi. Dia diduga yang ikut memberikan izin pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada malam hari.

"Pertandingan itu kan atas izin Kapolda Jatim, sementara Kapolda tidak diperiksa, alih-alih diperiksa dia hanya dipindah saja," ujar pendamping hukum TGA, Andy Irfan dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kanjuruhan P18, Dikembalikan ke Polda

2. Nico hanya dicopot tanpa diperiksa

Aremania Desak Eks Kapolda Jatim Diperiksa Kasus KanjuruhanKapolda Jatim, Ijren Pol Nico Afinta. Dok. Humas Polda Jatim.

Saat ini, Nico sudah dicopot dari jabatan Kapolda Jatim. Kini jabatan tersebut diemban oleh Irjen Pol Toni Harmanto. TGA, kata Andy, menyayangkan langkah Polri yang hanya memindah Nico tanpa memeriksanya.

"Penyidikan tidak menyentuh pimpinan tertinggi pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan," tegas dia.

3. Berkas perkara dinyatakan belum lengkap

Aremania Desak Eks Kapolda Jatim Diperiksa Kasus KanjuruhanMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Lebih lanjut, Sekjen Federasi KontraS ini menyorot soal rekonstruksi yang telah dilakukan di lapangan Mapolda Jatim tak sesuai dengan fakta. Kemudian, tiga berkas perkara yang semula telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim penyidikannya tidak dilengkapi, karena belum ada hasil autopsi.

"Yang pertama penyidikan tidak dilengkapi dengan autopsi. Kedua soal rekonstruksi, yang dilakukan oleh polisi tidak menggambarkan fakta yang terjadi di malam hari itu," katanya.

Diketahui, autopsi korban baru akan dilakukan pada Sabtu (5/11/2022). Atuopsi dilakukan setelah orangtua yang tewas bersedia karena mendapat perlindungan LPSK. Sebelumnya, autopsi yang dijadwalkan pada Oktober lalu batal karena ada dugaan ancaman.

Baca Juga: Satu Bulan Dirawat, Satu Pasien Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya