TKW Banyuwangi yang Disiksa Majikan, Dikurung Tak Digaji

Sejak dia kerja, tak pernah mendapatkan gaji dari majikan

Banyuwangi, IDN Times - Kabar penyiksaan TKW asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja di Malaysia, mendapatkan perhatian dari Pemkab setempat. Saat dikonfirmasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi mengaku sudah mengetahui perihal penyiksaan tersebut.

1. Pemantauan kondisi terkini korban terus dilakukan

TKW Banyuwangi yang Disiksa Majikan, Dikurung Tak Digaji(Ilustrasi rumah sakit) IDN Times/Sukma Shakti

Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertransperin, Adi Rijanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia. Pencarian informasi terkait kondisi terkini korban terus dilakukan secara berkala.

"Kita upayakan koordinasi dengan pihak KJRI di Malaysia terkait kondisi warga kami di sana. Kami terus memantau perkembangan disana," kata Adi, Selasa (2/5/2023).

2. Pencarian identitas sempat terkendala karena status TKW ilegal

TKW Banyuwangi yang Disiksa Majikan, Dikurung Tak DigajiIlustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Adi mengakui, pencarian identitas korban awalnya mengalami kendala. Ini dikarenakan korban tidak terdaftar sebagai pekerja migran resmi. Hingga akhirnya korban diketahui memiliki identitas IW (39) yang merupakan warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Dia diketahui merantau sejak Maret 2022 lalu.

"Informasinya memang waktu berangkat, tidak ada laporan ke dinas. Sehingga kami kesulitan melacak identitas dan alamat korban. Namun setelah ditelurusi akhirnya dapat," ungkap Adi.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya bersama pihak-pihak terkait lainnya akan melakukan kunjungan ke rumah korban langsung. "Waktu dekat ini kami akan ke rumah yang bersangkutan langsung," jelasnya.

3. Selalu dikurung di rumah, dikekang, majikan tak bayarkan gaji

TKW Banyuwangi yang Disiksa Majikan, Dikurung Tak DigajiIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, korban saat ini mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan. Korban dikatakan mengalami penyiksaan oleh majikan menggunakan setrika dan siraman air panas.

Selain itu, wajah korban juga mengalami memar akibat pukulan. Lebih miris lagi, sejak ia bekerja, majikannya tidak pernah membayarkan gaji. Dia bahkan tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi untuk berkabar dengan siapapun. Dia bahkan tidak diperbolehkan untuk keluar rumah.

Penyiksaan dilakukan secara terang-terangan di depan anggota keluarga lainnya. Mirisnya, anggota keluarga lainnya hanya melihat saja tanpa adanya upaya untuk mencegah.

Korban diinformasikan sudah mengalami penyiksaan sejak 6 bulan dia bekerja, tepatnya sejak September 2022. Wanita asal Banyuwangi itupun tidak berdaya dan hanya menunggu kesempatan. Kabar terbaru, Polisi Resort Brickfield sudah mengamankan majikan perempuan tempat ia bekerja.

Baca Juga: Buah Kepel di Banyuwangi, Langka dan Pengantin Baru Dilarang Makan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya