Heboh Nota Pembelian Pakai Kertas Al Quran di Bondowoso

Pemilik toko diminta klarifikasi

Bondowoso, IDN Times – Belakangan ini warga Bondowoso, Jawa Timur, dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko ATK. Jika dibalik, nota pembelian tersebut terbuat dari kertas Al Quran. Dalam video tersebut, terlihat potongan dari ayat suci Al Quran yang diduga dari Surat Al Qiyamah dan dari Surat Al Mujadilah.

1. Nota itu pun menuai kecaman

Heboh Nota Pembelian Pakai Kertas Al Quran di BondowosoTangkapan layar video viral nota pembelian dengan kertas potongan ayat Al Quran (istimewa)

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bondowoso, Mas'ud Ali membenarkan adanya video tersebut. Menanggapi hal ini, ia kemudian meminta Polres Bondowoso bertindak tegas terhadap pemilik toko jika memang ada unsur kesengajaan.

"Harus ditindak tegas jika memenuhi unsur pidana. Tapi jika memang ada kealpaan, maka kami harap yang bersangkutan meminta maaf kepada umat muslim di depan media," kata Mas'ud Ali, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Pengedar Sabu di Bondowoso Ditangkap saat COD di Tepi Jalan

2. Empat orang diperiksa

Heboh Nota Pembelian Pakai Kertas Al Quran di BondowosoIlustrasi pemeriksaan/penyelidikan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan jika ada banyak masyarakat yang melaporkan keresahan mereka atas kejadian ini. Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta sejumlah keterangan saksi. Sementara ini ada empat orang yang dimintai keterangan. Diantaranya adalah karyawan toko, pemilik toko dan pembeli sesuai alamat nota tersebut.

"Dua orang adalah suami istri pemilik toko, 1 karyawan dan 1 orang yang merupakan pembeli yang menerima nota transaksi itu," kata Bimo.

3. Pidana atau penistaan? polisi butuh waktu menyimpulkan

Heboh Nota Pembelian Pakai Kertas Al Quran di BondowosoIlustrasi viral. (IDN Times/ Agung Sedana)

Meskipun banyak laporan dan juga keluhan atas kehebohan potongan kertas Al Quran yang digunakan sebagai kertas nota itu, pihak kepolisian tak ingin terburu-buru menyimpulkan. Bimo menyampaikan bahwa kasus ini termasuk dalam delik penistaan agama lantaran masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Baca Juga: BPBD Jatim Pasok 5.000 Liter Air Bersih ke Bondowoso 

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya