Gadis Banyuwangi Diperkosa Pria Bermodus Ritual Usir Genderuwo

Korban masih sangat polos

Banyuwangi, IDN Times - Seorang warga berusia 38 tahun asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus polisi. Pria berinisial AM dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang belia berusia 15 tahun.

1. Ada sosok genderuwo yang menghantui

Gadis Banyuwangi Diperkosa Pria Bermodus Ritual Usir GenderuwoIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, mengatakan jika modus pelaku pada kasus ini bersangkutan dengan hal klenik. Korban terus ditakut-takuti perihal dedemit genderuwo. Pelaku menyebut, jika ada sosok genderuwo besar yang menempel dan akan mengikuti kemanapun si gadis berada.

"Korban ditakut-takuti. Kemudian pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan berkata ingin mengobatinya dari gangguan mahluk halus," kata Sudarmaji, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Viral Hajatan Sunatan Kucing di Banyuwangi, Hiburannya Orkes!

2. Genderuwo harus diusir dengan ritual senggama

Gadis Banyuwangi Diperkosa Pria Bermodus Ritual Usir Genderuwounsplash.com

Kapolsek menyebut, gadis polos itu sudah diperdaya oleh pelaku sejak Februari 2023 lalu. Saat itu, pelaku sudah meneror pikiran korban dengan tahayul karangan si pelaku. Pelaku berulang-ulang menjejali cerita serupa kepada si gadis.

Dalih si pelaku, jika dibiarkan saja, genderuwo tersebut bisa mendatangkan petaka nantinya. Si gadis yang terperdaya kemudian percaya dan menuruti petunjuk si pelaku yang mengklaim bisa mengusirnya. Dengan syarat, si gadis harus bersedia menjalani ritual persetubuhan.

"Pelaku mengatakan agar mahluk halus itu menghilang, korban harus disetubuhi," jelas Sudarmaji.

3. Dilakukan berkali-kali, pelaku adalah calon bapak tiri

Gadis Banyuwangi Diperkosa Pria Bermodus Ritual Usir GenderuwoIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah ritual pertama berjalan mulus, selanjutnya korban terus diperdaya dan dipaksa untuk menuruti nafsu bejat pelaku dengan modus serupa. Pelaku menyebut, ritual pengusiran genderuwo tidak bisa hanya dilakukan sekali saja.

"Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan. Lalu pelaku dianncaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,'' katanya.

Usut punya usut, pelaku ternyata adalah calon bapak tiri si korban. Ibu korban dikatakan berencana untuk menggelar pernikahan dengan pelaku untuk kedepannya. Namun gegara perkara ini, ibu korban melaporkan kelakuan calon suaminya ke polisi.

Pelaku disangkakan dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Hal ini termuat dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Warga Banyuwangi Gelar Pesta Sunatan Kucing

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya