Wapres JK Persilahkan TNI Menduduki Jabatan Sipil Asalkan Sesuai UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wacana Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, untuk memasukkan perwira menengah dan tinggi ke jabatan sipil menuai polemik. Gagasan tersebut dinggap sebagai langkah mengembalikan dwi fungsi ABRI yang sempat berlaku pada Orde Baru.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, turut menanggapi gagasan yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat tersebut.
Baca Juga: Turki Mengutuk Sikap Perlakuan Tiongkok Terhadap Para Etnis Uighur
1. JK sebut tidak ada tanda-tanda kebangkitan dwi fungsi TNI
Dari pengamatan JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, dia tidak melihat adanya tanda-tanda kebangkitan TNI sebagaimana era Soeharto. "Saya kira dwi fungsi itu tidak ada, itu dengan undang-undang tidak diperkenankan," kata dia usai menghadiri Forum Gawagis di Hotel Wyhndam, Surabaya, Sabtu (23/2).
2. Tidak menutup kemungkinan ada jabatan sipil yang diisi TNI
Kendati peran dan fungsi TNI dalam keterlibatan jabatan sipil telah diatur dalam undang-undang, JK tidak menampik bila TNI mengisi posisi sipil tertentu.
"Tentu memberikan fasilitas perwira-perwira untuk jabatan, tentu sangat terpilih (jabatan yang boleh diisi TNI), sesuai aturan saja," lanjutnya.
3. JK harap TNI bisa lebih terlibat dalan urusan kebencanaan
Salah satu pos yang JK dukung agar TNI memiliki peran lebih adalah pos kebencanaan. "Tergantung pelibatannya apa (jabatan dan posnya)? Kemarin pelibatan bencana penting tapi tergantung apa. Itu sesuai undang-undang," tutup dia.
Baca Juga: Penerbang Tempur TNI AU Uji Bom Buatan Dalam Negeri