Kuasa Hukum Ahmad Dhani Seret Nama Kaesang dalam Persidangan

Waduh ke mana-mana nih

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan pencemaran nama baik atas nama terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo mendatangkan Teguh Arifiyadi selaku saksi ahli hukum ITE. Menurut pegawai Kemenkominfo RI itu, ujaran idiot yang disebut Dhani tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, menanyakan ihwal bagaimana substansi kata 'perseorangan' dalam Pasal 27 ayat 3 yang kemudian tuntutan pidananya merujuk kepada Pasal 310 dan 311 KUHP kepada saksi. Mengingat Teguh merupakan salah satu pihak yang merancang UU ITE.

"(Harus) Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujukan pada seseorang kalau baca Dari R Soesilo dan beberapa praktisi (hukum) lainnya yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi. Maka itu seseorang adalah naturaly person," ujar Teguh menjawab pertanyaan Aldwin.

 

1. Aldwin menyeret nama Kaesang

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Seret Nama Kaesang dalam PersidanganIDN Times/Vanny El Rahman

 

Kemudian, Aldwin menyebut kasus putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, yang sempat dibawa ke ranah hukum.

"Saya pernah dengar kasus anak Pak Presiden kalau enggak salah (ujaran) 'ndeso' Pasal 27, bagaimana?" tanya dia.

Menurut Teguh, kasus Kaesang tidak tergolong pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311. Menurutnya, pernyataan Kaesang merupakan penghinaan ringan yang diatur dalam Pazal 315 KUHP.

2. Kasus Kaesang di-SP3

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Seret Nama Kaesang dalam PersidanganIDN Times/Vanny El Rahman

 

Lain hal dengan kasus yang menjerat Dhani, perkara Kaesang tidak sampai tahap aduan. Sebab, kasusnya telah dihentikan atau di-SP3.

"Kaesang tidak sampai tahap aduan, di SP3. Waktu untuk dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan saya dimintai pendapat apakah 'ndeso' delik pidana pasal 310 311? bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu bukan 310 311 tapi 315 KUHP," papar dia.

3. Pasal 315 KUHP dihukum 4 bulan penjara

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Seret Nama Kaesang dalam PersidanganIDN Times/Vanny El Rahman

Karena Kaesang diduga melanggar Pasal 315 KUHP, maka sekalipun kasusnya naik perkara, dia tidak bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311. "Dalam pemahaman kami tidak bisa," tegas Teguh.

Dia menyambung, "Pasal 315, itu pun banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan,".

Oleh sebab itu, Aldwin yakin kliennya bisa bebas dalam kasus ini. Pasalnya, Dhani hanya dijerat satu pasal, yaitu Pasal 27 ayat 3 yang merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Tidak bisa Dhani ujug-ujug dijerat Pasal 315 KUHP.

4. Kaesang dilaporkan karena dianggap melakukan penodaan agama

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Seret Nama Kaesang dalam Persidanganinstagram.com/kaesangp

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memang pernah dipolisikan oleh seorang bernama Hidayat. Hidayat melaporkan Kaesang karena dianggap melakukan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu.

Dalam Vlognya, Kesang memang menyebut orang yang suka mengkafirkan orang lain sebagai 'ndeso'. Lantaran dianggap tak cukup bukti, polisi pun tak melanjutkan kasus ini.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya