Mahfud MD Ultimatum Bagi yang Berniat Pasang Badan pada Lukas Enembe

Mahfud MD ceritakan lika-liku penangkapan Lukas Enembe

Malang, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tampaknya geram betul masih ada orang yang ingin melindungi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Terbaru kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD berharap dengan ditetapkannya tersangka Roy Rening bisa menjadi pembelajaran. Bahwa siapapun yang mencoba pasang badan pada tersangka korupsi juga bisa ikut ditahan.

1. Mahfud MD peringatan siapapun yang mencoba melindungi Lukas Enembe kembali

Mahfud MD Ultimatum Bagi yang Berniat Pasang Badan pada Lukas EnembeMahfud MD saat mengunjungi Hotel Grand Mercure Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pria asli Madura ini memperingatkan siapapun jangan sampai menghalang-halangi penyidikan dari KPK. Apakah dia pejabat pemerintahan, TNI/Polri, penegak hukum, sampai pengacara akan terjerat pidana penghalangan penyidikan. Ia mengingatkan kalau menghalang-halangi penyidikan itu hukumannya berat.

"Sekarang pengacaranya Lukas juga jadi tersangka meskipun dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu akan berlaku bagi pejabat juga yang membelok-belokkan perkara, karena itu bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan dan bisa dianggap melakukan tindak pidana yang sama," terangnya saat mengunjungi Hotel Grand Mercure Malang pada Jumat (07/07/2023) malam.

Roy Kening sendiri memberikan instruksi pada Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat diperiksa KPK. Mahfud menilai jika Roy berusaha menyembunyikan fakta korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Kabar Pertemuan dengan Ganjar Pranowo

2. Kasus Roy Kening disebut mirip seperti kasus Frederick Yunandi

Mahfud MD Ultimatum Bagi yang Berniat Pasang Badan pada Lukas EnembeDok.IDN Times/Istimewa

Mahfud menjelaskan jika sebelumnya ada juga nama Frederick Yunandi yang ditetapkan tersangka karena menghalangi KPK dalam menangkap tersangka kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto. Hal tersebut membuat ia dijerat pasal penghalangan penyidikan oleh KPK.

"Dulu seperti Yunandi, pengacaranya Setya Novanto, dia dulu menghalang-halangi KPK saat Setya Novanto akan ditahan, ketika akan dijadikan tersangka dihalang-halangi oleh dia. Dibilang sakit lah, dibilang tabrakan lah, bilang tidak korupsi, dan sebagainya untuk pasang badan," bebernya.

Hal tersebut membuat Frederick Yunandi dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Padahal ia tidak terlibat dalam kasus korupsinya Setya Novanto, tapi ia terbukti menghalang-halangi kerja KPK saat itu.

3. Mahfud MD tidak kaget KPK sita emas bergambar Lukas Enembe

Mahfud MD Ultimatum Bagi yang Berniat Pasang Badan pada Lukas EnembeLukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mahfud MD dalam kesempatan tersebut juga mengatakan tidak kaget dengan penyitaan koin emas bergambar Lukas Enembe milik mantan Gubernur Papua tersebut. Pasalnya ia sudah lama akan diperiksa oleh KPK, namun selalu berkelit dan lolos. Kini seluruh kejahatannya akan dibongkar sampai akar-akarnya.

"Lukas itu dulu bilangnya nggak korupsi, tapi saya suruh tangkap saja dulu, nanti kan berkembang. Lukas dulu juga ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi satu miliar malah ngamuk, katanya itu bohong atau fitnah," bebernya.

Mahfud MD kemudian meminta KPK untuk menangkap terlebih dahulu Lukas Enembe. Sambil kemudian dilakukan pembuktian apakah ia bersih atau tidak.

"Waktu ditangkap ternyata betul (korupsi) jadi lebih dari Rp100 miliar, belum lagi gedung atau rumah dan sebagainya. Sudah diidentifikasi oleh KPK, nanti akan dirampas semua (harta hasil korupsi)," pungkasnya.

Baca Juga: Mahfud: Ekosistem Pemilu 2024 yang Sehat Perlu Dibangun 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya