Satu Bakal Calon Bupati Sidoarjo Mundur, Dilaporkan ke KPK

Dugaan korupsi pengadaan tanah sekolahan

Sidoarjo, IDN Times - Bakal Calon Bupati Sidoarjo, Sugiono Adi Salam mundur dari Pilkada 2024. Ia mundur karena tak kunjung mendapat rekomendasi dari partai politik. Pria yang berpasangan dengan Dzurrotun Nafisah yang merupakan Ketua PC Fatayat NU Kabupten Sidoarjo ini sebelumnya dikabarkan akan diusung oleh Partai Golkar dan NasDem

"Partai yang saya harapkan tidak memberikan memberikan rekom dan bakal calon wakil bupati yang kami harapkan juga tidak sesuai dengan kriteria kami," ujarnya, Rabu (29/8/2024). Ia menyebut, dia tak ingim mengikuti kemauan partai. Sebab, menurutnya apa yang diinginkan partai tidak sesuai dengan integritasnya. "Karena ini kami berangkat bermaksud dengan tujuan baik," tuturya. 

Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih. "Kami ucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada teman teman dan saudara saudara saya termasuk teman teman media yang telah mendukung dan mensupport atas Prosesi pencalonan saya sebagai cawabup Sidoarjo selama ini," ungkapnya.

Tak cuma soal rekomendasi, belakangan diketahui bahwa Sugiono dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Ia dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMMS) bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo,Tirto Adi dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan. 

Diduga, Dinas Pendidikan telah melakukan pengadaan tanah yang berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan SMK Prambon. Tanah tersebut kemudian dijual pada Sugiono.

Ketua KMMS Maygi Angga mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo membeli tanah tersebut dari Sugiono dengan harga sebesar Rp1.208.05 per meter persegi dengan luas tanah 21.106 meter persegi . Sehingga pihak Dinas Pendidikan harus mengeluarkan biaya membeli tanah sebesar Rp25.497.103.300. Tanah itu sendiri sebelumnya bukan milik Sugiono melainkan berstatus gogol alias dimiliki secara komunal oleh beberapa petani.  

Untuk membeli tanah itu, Sugiono diduga melalui Kayan menghimpun dana dari seorang bernama Eko Budi Prasetyo dengan janji keuntungan sebagai dana pelunasan kepada petani gogol. Proses pelunasan tersebut pun menggunakan uang milik Eko Budi Prasetyo yang belakangan diakui sebagai uang milik Sugiono pribadi. Eko Budi pun dijanjikan mendapatkan keuntungan karena tanah tersebut nantinya akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang tinggi.

Sampai sekarang Budi tidak mengetahui sampai mana proses pengurusan tanah tersebut. Budi juga tidak mendapatkan apa-apa baik keuntungan maupun dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi milik budi sebagaimana yang dijanjikan oleh Kayan.

Tanah yang menjadi objek pengadaan tanah tersebut masih mangkrak serta belum dilakukan pembangunan sekolah sebagaimana tujuan pengadaan tanah tersebut dikarenakan legalitas kepemilikan terhadap tanah tersebut masih belum jelas. Apalagi da uang negara yang sudah keluar sebesar Rp25.497.103.300 terhadap tanah yang belum jelas kepemilikanya.

Diketahui, Sugino membeli tanah dari petani dengan harga Rp581.481 per meter persegi dan dijual kepada Dinas Pendidikan dengan harga Rp1.208.050 per meter persegi. Jika dihitung secara matematik dalam hitungan bulan Sugiono meraup keuntungan sekitar Rp13 miliar. 

"Kami menilai bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana hal tersebut dilakukan dengan negosiasi jual beli, tentunya hal tersebut membuka peluang untuk pihak-pihak terkait melakukan penyelewengan terhadap anggaran negara tersebut," ujar Maygi. 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya