Kuasa Hukum Dini Sera akan Jadi Saksi Pemeriksaan Hakim oleh KY

Hakim segera diperiksa

Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti akan diminta menjadi saksi Komisi Yudisial (KY) dalam pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tim investigasi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim di Surabaya. 

"Infonya, ada tim KY yang juga akan melanjutkan pemeriksaan di Surabaya," ujar kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, Selasa (13/8/2024).

Dimas mengaku dirinya diminta menjadi saksi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum memiliki informasi lebih lanjut mengenai hal ini. "Kami akan mensupport sebagai saksi untuk tim KY Belum ada hasil, semua masih pengumpulan materi dan dilakukan expose institusi masing-masing," terang dia. 

Dimas berharap, KY dapat berlaku adil dan memberikan hukuman kepada tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Sebab, vonis tersebut dinilai tak sesuai dengan fakta yang ada. 

"Menurut saya sudah jelas, bukti yang saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim," jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY akan memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Namun pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada, dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers, Rabu (7/8/2024).

KY juga mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik ketiga hakim pengadil Ronald Tannur. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

"KY juga memastikan akan segera memanggil a majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," ujar Mukti Fajar

Baca Juga: Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya