Korban Kekerasan, Jurnalis Nurhadi Dapat Restitusi Rp13 Juta

Ini restitusi pertama korban kekerasan jurnalis

Surabaya, IDN Times - Jurnalis Tempo, Nurhadi yang menjadi korban kekerasan kini telah mendapat restitusi atau ganti kerugian dari para terpidana yang menganiayanya, Rabu (4/10/2023). Nurhadi mendapat restitusi sebesar Rp13.819.000 dari para korban. Selain Nurhadi, rekannya yang juga menjadi korban berinisial F mendapat restitusi sebesar Rp21.650.000. Saat itu, F ikut  mendampingi Nurhadi. Kamera milik F yang digunakan untuk meliput rusak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur , Yulistiono mengatakan, jumlah pemberian restitusi itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim. Restitusi diberikan setelah dilakukan eksekusi kepada dua terpidana Purwanto dan M Firman Subkhi. 

"Setelah eksekusi kepada terpidana pada Mei 2023, kita kabari masih ada tanggungan dari terpidana berupa restitusi yang harus dibayarnya. Berapa besarannya mereka ketahui langsung, sampai bulan Oktober 2022 keluarga mau membayar restitusi tersebut. Sehingga  kami hubungi LPSK sebagai penghubung korban dilanjutkan dengan undangan ke Kejari Perak untuk serah terima restitusi," ujar Yulistiono di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  

Pemberian restitusi kepada korban kekerasan jurnalis baru pertama kali dilakukan. Ke depan, bila ada korban serupa, pemberian restitusi dimungkinkan dapat dilakukan. "Memungkinkan (pemberian restitusi) juga untuk kebaikan institusi," jelasnya. 

Sementara itu, Nurhadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menuntaskan kasusnya. Baik dari penyidik polisi, kejaksaan, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), KontraS Surabaya hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera dan LBH Pers. 

Ke depan, ia berharap tak ada lagi kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Termasuk yang dilakukan oleh polisi sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat yang juga telah memahami undang-undang. 

"Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, tidak boleh melakukan tindakan apapun selama mereka melakukan kerja-kerja jurnalistik," terangnya. 

Ditanya soal besaran restitusi yang ia terima, Nurhadi menyebut jumlah tersebut sesuai dengan kerugian yang ia alami. Kerugian itu seperti pengerusakan alat-alat kerjanya berupa handphone dan penghilangan data-data di dalamnya. 

"Data-data itu yang penting, karena banyak bahan data liputan yang saya gak bisa melakukan liputan lagi, itu gak ternilai," kata dia. 

Nurhadi mengaku, selama satu tahun dirinya harus mendapat perlindungan dari LPSK. Hal itu agar selama persidangan berlangsung, Nurhadi tetap mendapatkan perlindungan.  "Saya terima kasih kepada LPSK yang telah mendampingi saya, setahun lebih. Pendampingan layaknya terlindung, ke mana-mana," pungkas Nurhadi. 

Baca Juga: Relaas Memori Kasasi Terselip, AJI Surabaya Laporkan JPU Kasus Nurhadi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya