Ketua Bawaslu Surabaya Disidang DKPP karena Terima Suap

Gratifikasi anggota Panwaslu Rp 5 juta

Surabaya, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Agil disidang atas kasus gratifikasi perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kota Surabaya. Ia disebut menerima gratifikasi sebesar Rp5 juta. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Sidang tersebut juga mengundang pihak pengadu Achmad Aben Achdan, saksi pengadu dan tentu teradu Muhammad Agil Akbar dan saksi teradu.

Dalam persidangan itu, Aben mengaku mengirim uang Rp5 juta kepada Agil dengan dua tahap. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp1 juta dan pelunasan Rp4 juta. Uang muka harus diberikan bila nama Aben ingin masuk sebagai panwas di Kecamatan Sukolilo Surabaya. 

Usai membayar Rp5 juta, Aben mengaku telah mendapatkan konfirmasi pembayaran dari Agil melalui pesan WhatsApp. Setelahnya, dirinya pun mendapat kisi-kisi materis Soal Computer Asisted Test (CAT). Saat itu Agil mengatakan 'hanya untuk jaringan kita'.

"Saya diancam, kalau tidak membayar tidak akan mungkin masuk, meskipun nilai saya bagus," jelasnya.

Aben pun berharap DKPP RI dapat memutus sidang perkara kode etik ini dengan setegas-tegasnya. Dirinya telah menyampaikan  kejadian yang sebenarnya tanpa ada rekayasa atau penambahan apapun.

"Dengan semua bukti yang saya lampirkan dan kronologi yang saya lampirkan ke majelis DKPP RI," terangnya.

Saat persidangan, anggota Majelis DKPP Gogot Cahyo Baskoro sempat menanyakan bukti transfer yang dikirimkan Aben kepada Agil melalui pesan WhatsApp. Hal itu untuk membuktikan pernyataan Agil yang mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. 

Sementara, Agil yang sebelumnya mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Aben, akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah berkomunikasi langsung maupun tidak langsung. Ia menduga pengaduan Aben dilakukan atas perintah orang lain. 

"Sebenarnya saya ingin menggali lebih dalam, bahwa laporan ini ada yang menekan, saya tahu siapa orangnya sebenarnya dan saya tahu beliau (Aben) ini korban. Bahkan saya yakin uang Rp5 juta yang di transfer ke saksi teradu itu bukan uang pengadu," ujar Agil.

Agil mengaku sempat menanyakan penghapusan pesan WhatsApp ke Aben secara langsung. Sebab ia meyakini saat persidangan berlangsung, tidak ada bukti tersisa di handphone milik Aben.

"Karena Aben yang menyampaikan secara langsung kepada saya 'sudah saya hapus semua pak, bukti chatnya'. Karena saya ingin masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, saksi teradu dengan pengadu," jelasnya.

Di akhir persidangan, Agil berharap jabatannya di Bawaslu Surabaya bisa tuntas sampai akhir hingga tahun 2028 mendatang. Ia juga berharap pernyataannya selama persidangan dapat diterima oleh majelis DKPP RI. 

"Saya masih percaya untuk bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mohon untuk bisa dapat diterima semua jawaban kami, ataupun ada pendapat mohon pungkas Agil putusan yang seadil-adilnya," pungkas Agil.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Surabaya Disidang DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya