Kementerian PPPA Rekomendasi Ini Untuk Banding Vonis Terdakwa Bechi

Majelis Hakim harusnya pertimbangan hal yang meringankan

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada 17 November 2022 lalu. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) pun merekomendasikan sejumlah hal. 

Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa mengatakan, Kementerian PPPA keberatan tentang alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. 

"Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam  memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti buktit tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," ujar Iche-sapaannya saat zoom meeting, Selasa (6/12/2022). 

Majelis Hakim sendiri menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara syah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP, namun majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun. Menurut Iche harusnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan. 

"Kemen PPPA berpendapat harusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena apa yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang pada diri korban," kata dia. 

Selain itu, selama proses persidangan,  terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya. Bahkan, terdakwa tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka dan terkesan merendahkan dan melecehkan hukum. 

"Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan dan perbuatan terdakwa digolongkan sebagai perbuatan konkursus yaitu beberapa tindak pidana ditujukan beberapa korban perempuan. Sehingga dengan argumentasi ini, alasan yang meringankan tidak relevan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia. 

Iche juga menyebut, dalam persidangan, Majelis Hakim tidak sungguh-sungguh menerapkan Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Sebab, dalam pasal tersebut disebut, hakim harus merahasiakan identitas korban 

saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar tanggal 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban. 

"Mahkamah Agung perlu mensosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual. Kemen PPPA siap membantu MA (Mahkama Agung) jika diminta melakukan ini karena KPPPA memiliki mandat untuk menerapkan UU TPKS," pungkas dia.

 

Baca Juga: JPU Mulai Susun Memori Banding Vonis Bechi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya