Kasus Nurhadi Tuntas, AJI: Semoga Tak Ada Kekerasan Jurnalis Lagi

Semoga ya!

Surabaya, IDN Times - Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi telah menerima restitusi dari dua orang terpidana yang menganiayanya. Artinya kasus terhadap Nurhadi ini telah tuntas. Meskibegitu, Aliansi Indonesia (AJI) Kota Surabaya, berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi. Tak ada lagi korban kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. 

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan advokasi terhadap kasus kekerasan jurnalis Nurhadi yang dilakukan oleh AJI telah selesai. Selama 2,5 tahun proses advokasi ini ada beberapa catatan penting yang dapat menjadi pelajaran bagi proses advokasi terhadap jurnalis ke depan. 

"Tentu kita tidak berharap kekerasan jurnalis lagi, tentu di sini ada banyak pelajaran yang kita dapat sebagai jurnalis," ujar Eben, Rabu (4/10/2023). 

Salah satu yang menjadi pelajaran selama proses advokasi adalah pertimbangan restitusi. Dari kasus Nurhadi, restitusi yang diberikan kepadanya hanya berupa ganti rugi atas kerusakan alat, sementara ganti rugi atas kehilangan masa kerja tidak ikut menjadi pertimbangan majelis hakim. 

"Kemudian juga eksekusi yang harusnya November 2022 setelah diputuskan di MA. Eksekusikan dilakukan bulan Juni 2023. Dan itupun kemudian dari Polda Jatim mengirimkan surat kepada medaeng istilahnya ngebon. Yang artinya bahasa ngebon itu kan meminjam ternyata itu untuk pemindahan ke Rutan Polda Jatim. Artinya proses dilakukan di Polda Jatim itu yang kemudian menjadi catatan dari kami," terang Eben. 

Selain itu juga, dari kasus ini ada beberapa pelaku yang tidak terungkap. Dia berharap, kasus ini bisa dikembangkan. "Harapannya itu bisa dikembangkan," kata dia. 

Eben berharap, kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi terakhir kalinya terjadi. Tak ada lagi Nurhadi-nurhadi lain yang menjadi korban. "Saya harap ini menjadi preseden terkahir meskipun ini di tengah berbagai carai tadi sebuah trobosan karena untuk pertama kalinya aparat penegak hukum polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke persidangan, dieksekusi dan menjadi trobosan di Surabaya," pungkas dia.

Baca Juga: Korban Kekerasan, Jurnalis Nurhadi Dapat Restitusi Rp13 Juta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya