Sejak Januari 2021 Ada 71 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Masyarakat harus dahulukan kereta yang lewat

Surabaya, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya melaksanakan sosialisasi mengenai keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di berbagai daerah dalam wilayah Daop 8. Pasalnya, angka kecelakaan akibat perlintasan sebidang masih tinggi. Beberapa perlintasan sebidang ilegal juga ditutup.

1. Dalam setahun, ada 71 kecelakaan di perlintasan sebidang Daop 8

Sejak Januari 2021 Ada 71 Kecelakaan di Perlintasan SebidangIlustrasi palang kereta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, sejak Januari hingga November 2021, terdapat 71 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api dalam wilayah Daop 8. Jumlah ini cukup tinggi hingga menelan korban jiwa. Luqman pun mengingatkan masyarakat etika melewati perlintasan sebidang kereta api agar tidak menimbulkan kecelakaan.

"Kami sampaikan berbagai aturan yang pada poin utamanya menitikberatkan tentang rambu/isyarat lain saat akan melewati perlintasan sebidang agar mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya, Senin (29/11/2021).

2. Sudah 19 perlintasan sebidang ilegal ditutup

Sejak Januari 2021 Ada 71 Kecelakaan di Perlintasan SebidangIlustrasi perlintasan kereta (ANTARA FOTO)

Perlintasan sebidang kereta api memang cukup berbahaya bagi masyarakat. Apalagi jika perlintasan tersebut ilegal atau dibuat oleh masyarakat tanpa pengawasan dari petugas dan pemberian palang pintu. Selama 2021 pun, PT KAI Daop 8 telah menutup 19 cikal bakal perlintasan sebidang kereta api ilegal di berbagai daerah mulai Bojonegoro hingga Blitar.

"Masyarakat harusnya berhenti dan waspada saat akan melewati perlintasan sebidang. Selain itu juga disampaikan aturan bahaya beraktifitas di sekitar rel, hingga sanksi dan akibat yang akan dihadapi," tutur Luqman.

Baca Juga: Dua Perlintasan Sebidang di Kabupaten Madiun Dilengkapi Palang Pintu 

3. Masyarakat diingatkan kembali mengenai regulasi melewati perlintasan kereta api

Sejak Januari 2021 Ada 71 Kecelakaan di Perlintasan SebidangIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk kembali mengingatkan bahaya perlintasan sebidang, PT KAI Daop 8 pun menggelar roadshow sosialisasi. Sosialisasi ini dilaksanakn bergantian di kantor kelurahan maupun kantor balai desa mulai dari Lamongan, Gresik, Sepanjang, Pasuruan, dan Sidoarjo. Acara ini juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan masing-masing, kepala keluarahan, kepala desa, perangkat lurah/desa, tokoh agama/tokoh masyarakat, serta perwakilan rt/rw.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap peran serta masyarakat sekitar untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dan juga meningkatkan kewaspadaan saat akan melewati perlintasan sebidang," harapnya.

Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yaitu:

- UU no 23 th 2007 tentang perkeretapian.
- UU no 22 th 2009 tentang LLAJ.
- Peraturan Pemerintah NO. 56 th 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian.
- Peraturan Pemerintah NO. 72 th 2009 tentang LLKA.
- Peraturan Menteri Perhubungan No 94 tahun 2019 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
- Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Darat No. SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang jalan dengan Jalur KA.
- Surat Kesepakatan Bersama MENHUB dengan MENDAGRI th 2004 tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Penghapusan Perlintasan sebidang antara jalur KA dengan Jalan.

Baca Juga: Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan Sebidang 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya