Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Segera Panggil Dhani

Surabaya, IDN Times - Setelah diperiksa beberapa waktu lalu, musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah rekaman video. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meminta pendapat para ahli dan beberapa saksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera tak menjelaskan video mana yang dimaksud. Namun, beberapa waktu lalu, Banser melaporkannya karena menuduh Dhani menyebut organisasi tersebut dengan kata idiot.
1. Polda melakukan pemanggilan tersangka ke Ahmad Dhani

Polda Jatim, kata Frans, langsung melayangkan panggilan kepada Ahmad Dhani. Pasalnya, Dhani sapaan akrabnya dia mangkir pada pemanggilan kali ini. "Hari ini pemanggilan sebagai tersangka, tidak datang dengan alasan tidak jelas. ujarnya, Kamis (18/10).
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang, Dhani Sebut Nama Eddy Rumpoko
2. Dhani minta ditunda

Ditanya apakah nantinya ada pencekalan, Barung menjawab belum ada. Sebaliknya, dia justru mengapresiasi Dhani. "Yang bersangkutan secara pro aktif minta ditunda (pemanggilannya)," katanya.
3. Penetapan Ahmad Dhani melibatkan ahli bahasa dan pidana

Pria dengan tiga melati emas ini menjelaskan penetapan ini sudah atas dasar kewenangan undang-undang. Dia menyampaikan kalau laporan kasus Dhani telah dikaji mendalam. "Dengan penetapan dari ahli bahasa dan pidana. Merangkum dan menyimpulkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Rekomendasi Hotel Murah di Nganjuk, Nyaman Cah!
- Deretan Eks Pemain Bekasi City yang Diborong Persela, Siapa Saja?
- 5 Rekomendasi Tempat Makan Ramen di Madiun, Rasa Autentik Jepang
- 5 Gelandang Kunci Gresik United Musim 2023/2024
- Pembunuh Mayat Dalam Koper adalah Guru Les Musik Korban
- Batal Lawan Persija, Arema FC Uji Coba dengan 5 Tim Ini
- Sempat Hengkang, Pelatih Kiper Ini Dikontrak Persela Lagi
- Asmara, Harta, Harga Diri, dan Pembunuhan Mayat Dalam Koper
- 80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi Syarat
- Ganjar Hadir Rakernas Relawan di Surabaya, Bicara Cara Dekati Gen Z