Soal Rocky Gerung, Mahfud MD: Biar Berproses, Pak Jokowi Gak Ngadu

Laporannya diproses Bareskrim Polri

Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tidak akan melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik, Rocky Gerung. Kasus ini, kata dia, menjadi wewenang aparat penegak hukum.

"Biar berproses. Rocky Gerung itu kan Pak Jokowi tidak akan mengadu. Tidak ada pengaduan dari Pak Jokowi," ujarnya saat ditemui usai acara di Hotel Westin Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Hanya saja, sambung Mahfud, terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky itu aduannya sudah banyak. Bukan hanya delik aduan saja, tapi juga ada pelaporan. "Laporannya banyak, bukan hanya delik adun. Saya gak tahu yang mana yang bisa ditindaklanjut di pengadilan," katanya.

"Yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses hukum," imbuh Mahfud.

Ketika dimintai pendapat apakah yang dilakukan Rocky bisa dipidanakan atau tidak, Mahfud memilih tidak menjawabnya. Dia menyudahi sesi wawancara bersama awak media di lokasi.

Sebelumnya, Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut kalau sudah banyak laporan polisi maupun aduan terkait Rocky Gerung. Tak hanya tentang dugaan penginaan, ada 20 laporan polisi tentang penyebaran berita bohong.

Puluhan laporan itu terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Sumatera Utara, tujuh laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah dan dua laporan di Yogyakarta.

"Saat ini ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda Jajaran," kata dia.

Baca Juga: PWNU Bilang Ada Kasus Hukum Lebih Besar daripada Rocky Gerung   

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya