Emil Dukung Putusan MK, Sinyal Gibran Cawapres Prabowo?

Lho kan?

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres'.

MK pun mengabulkan petitum tersebut. Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres. Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak yang turut jadi pemohon salah satu gugatan, menghormati sekaligus mendukung hasil putusan.

"Pokoknya kita menghormati putusan MK," ujarnya usai menerima Duta Besar Prancis di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023). "Kita semua harus menghormati putusan MK. Menghormati dalam praktik sebagai insan harus mendukung," dia menambahkan.

Sikap Emil yang memilih menghormati putusan tersebut sebenarnya sama halnya gugatan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukannya bersama oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. "Sama aja dong ya (dikabulkan)," kata Emil.

Pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini menyampaikan, gugatan yang dilayangkannya bermula dari sejumlah mahasiswa yang menemuinya untuk meminta dukungan agar anak muda bisa berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) entah sebagai capres atau cawapres.

"Ada Ketua BEM, Ketua Himpunan Mahasiswa Politik, kita dukung aja solidaritas anak muda. Sudah diteken Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo), Gus Barra (Wakil Bupati Mojokerto). Kita dukung aja (gugatannya)," terang Emil.

Setelah putusan MK ini, Emil mengaku belum tahu tentang cawapres pendamping Prabowo Subianto. Namun, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres kian menguat. Keputusan itu akan diputuskan oleh para elit parpol pengusung Prabowo.

"Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY Ketum menghormati konsensus dari partai koalisi dan capres sendiri. Kita mengacu itu dan namanya sudah disebut. Semua keputusan capres cawapres DPP," tegas Emil.

Baca Juga: Kaesang Gibran Dekat Prabowo, Hasto: Beberapa Bulan Saya Tidak Bertemu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya