BPJS Dapat Suntikan Dana Rp5,6 Triliun dari Pemerintah Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris, memastikan BPJS akan mendapat suntikan dana segar dari pemerintah. Hal ini setelah review yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui BPK sudah disetujui. "Hasil review kedua sudah ada suntikan dana," ujarnya seusai menghadiri pengukuhan Guru Besar (Gubes) Ilmu Ekonomi UNAIR Prof. Harry Azar Azis, Senin (26/11).
Baca Juga: Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng Kejati
1. Review BPJS disetujui pemerintah pusat
Fahmi mengatakan kalau persetujuan review tersebut setelah BPJS diundang rapat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Jumat (23/11) lalu. "Jumat lalu Menkeu mengundang kami rapat. Saat itu Menteri Koordinator PMK juga memastikan hasil review kedua sudah ada subsidi," ujarnya.
2. BPJS dapat suntikan Rp 5,6 triliun
Fahmi juga membeberkan kalau angka suntikan dana untuk BPJS yang kedua ini lebih banyak dari pada review pertama. "Pertama sudah mendapat suntikan dari review disetujui Rp4,9 triliun. Kemarin Jumat hasilnya Rp5,6 triliun." terangnya.
3. BPJS janji optimalkan dana
Fahmi menambahkan BPJS akan segera memproses semua yang dibutuhkan untuk pencairan dana tersebut. Dia mengatakan saat ini masih tahap administrasi. "Ini segera kami optimalkan begitu menerima uang tersebut beserta denda sesuai ketentuan. Komitmen ini miliki bersama," katanya.
4. Dana akan digunakan untuk melunasi
Fahmi juga menyampaikan kalau dana ini cair, BPJS akan melunasi tunggakan di beberapa rumah sakit. "Ini (dana) untuk rumah sakit seluruh Indonesia. Sesuai tagihan masuk yang sudah diverifikasi," ucapnya.
5. BPJS didenda 1 persen per bulan jika telat bayar ke rumah sakit
Sebab, tambah Fahmi, BPJS akan dihukum, jika terlambat membayar. Denda tersebut sebesar 1 persen. "Setiap terlambat, 1 persen per bulan. Artinya, itu lebih besar dibandingkan dengan bunga bank syariah yang rata-rata 0,8 persen. Jadi keterlambatan itu tidak menutup kewajiban kami untuk membayar sesuai ketentuan," pungkasnya.
Baca Juga: 8 Penyakit Kronis yang Paling Banyak Dibiayai BPJS Kesehatan