Bakal Tuntaskan HAM Berat, Ini Susunan Tim PPHAM

Surabaya, IDN Times -Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat resmi dibentuk pada Minggu (25/9/2022) di Surabaya. Pembentukannya sendiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022.
Nah, tim ini diarahkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang ditunjuk oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sebagai Ketua Tim Pengarah.
1. Tim akan fokus ungkap dan selesaikan kasus HAM berat secara nonyudisial
Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020 yang tertuang dalam Pasal 8, Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain itu, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Perlindungan, pengajuan, dan penegakan pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," ujarnya di Hotel JW Marriot, Surabaya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Berat di Surabaya
2. Ada 13 HAM berat yang jadi prioritas penyelesaian sesuai rekom KomnasHAM
Mahfud menegaskan, adanya Tim PPHAM ini sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Total ada 13 pelanggaran HAM berat yang menjadi prioritas yang segera ditangani oleh Tim PPHAM.
"Pembentukan TPPHAM adalah merupakan perwujudan tanggung jawab moral dan politik kebangsaan guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara," ungkapnya.
3. Susunan anggota resmi Tim PPHAM
a. Ketua : Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua : Ifdhal Kasim
c. Sekretaris : Suparman Marzuki
d. Anggota :
1. Apolo Safanpo
2. Mustafa Abubakar
3. Harkristuti Harkrisnowo
4. As'ad Said Ali
5. Kiki Syahnakri
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Akhmad Muzakki
8. Komaruddin Hidayat
9. Rahayu.
4. Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan 13 kasus pelanggaran HAM ke Kejagung
Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan 13 kasus pelanggaran HAM ke Kejaksaan Agung. Ketiga belas kasus tersebut adalah :
1. Peristiwa pembantaian 1965-1966 pasca pemberontakan G30S/PKI1965
2. Penembakan Misterius tahun 1982-1985
3. Kasus Talangsari tahun 1989
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.
5. Kerusuhan Mei 1998
6. Penghilangan Paksa tahun 1997-1998
7. Peristiwa Wasior tahun 2001
8. Peristiwa Wamena tahun 2003
9. Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.
10. Insiden Simpang KKA, Aceh tahun 1999
11. Insiden Jambu Keupok, Aceh tahun 2003
12. Peristiwa Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998
13. Peristiwa di Painai, Papua, tahun 2004.
Baca Juga: Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat Munir