Susahnya Menetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Prosesnya macet di Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Hingga detik ini, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi sanak saudara mereka. Meskipun langkah yang mereka tempuh berliku, mereka tetap maju dan berjuang.
Saat ini, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terkatung-katung karena proses hukum yang tidak jelas. Mereka juga kecewa karena Tragedi Kanjuruhan tak kunjung ditetapkan sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
1. Proses penetapan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggar HAM berat terganjal Komnas HAM
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan jika mereka saat ini terganjal oleh aturan main dari Komisi Nasional (Komnas) HAM. Karena untuk menetapkan suatu tragedi menjadi pelanggaran HAM berat harus melalui penyelidikan sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2011. Dan hingga saat ini penyelidikan belum juga dilakukan oleh Komnas HAM.
Belum lagi penyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada 2 November 2022 yang mengatakan jika Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat. Penyataan seperti ini membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sakit hati karena keluar dari mulut pimpinan Komnas HAM.
"Padahal seharusnya ini digelar dulu penyelidikannya secara pro-justitia, baru dikatakan apakah ini pelanggaran HAM berat atau bukan. Mekanisme yang dilakukan Komnas HAM saat ini baru melakukan pemantauan. Dan kita tahu pemantauan dan penyelidikan sangat berbeda," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Kabar Gate 13 Kanjuruhan akan Diratakan, Keluarga Korban Protes
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.