Anies Jawab Menag yang akan Batasi Kampanye di Ponpes
Anies menyinggung kebebasan berpendapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan akan membatasi kegiatan kampanye politik elektoral di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Namun ia bukan melarang kampanye di lingkungan ponpes seluruhnya, tapi hanya memperbolehkan kampanye bersifat pendidikan politik. Apalagi setelah Mahkamah Konstruksi telah menyetujui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tentu keputusan ini bersinggungan langsung dengan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pasalnya keduanya kini yang paling gencar melakukan safari politik di beberapa ponpes di Jawa Timur.
Baca Juga: Menag Minta Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Segera Dikaji
1. Anies Baswedan menilai kampanye di ponpes adalah bagian dari kebebasan berbicara
Anies Baswedan menegaskan tidak sepakat dengan pernyataan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya membatasi kampanye di ponpes adalah bagian dari membatasi kebebasan berbicara yang dijamin oleh undang-undang.
"Semua harus sesuai dengan konstitusi. Dan konstitusi kita menggariskan bahwa ada kebebasan, untuk berekspresi, kebebasan untuk menjalankan hak politiknya," terangn Anies saat dikonfirmasi pada Minggu (8/10/2023) di PPSQ Asy-Syadzili Malang.
Dalam kesempatan tersebut Anies bahkan menyinggung jika beberapa politisi saat menjelang pemilu akan berbondong-bondong mendatangi pondok pesantren. Tapi setelah selesai pemilu, mereka lupa pernah mendatangi pondok pesantren.
Baca Juga: Anies-Muhaimim Kembali Lakukan Safari Politik di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.