TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salat Tarawih Sendiri, Apa Boleh?

Kamu suka tarawih bareng siapa nih?

Ilustrasi ribuan umat muslim depan masjid (pexels.com)

Salat tarawih adalah salah satu ibadah yang hanya bisa dikerjakan selama bulan Ramadhan. Salat ini dikerjakan secara berjemaah pada malam hari setelah salat Isya dan sebelum salat Witir.

Salat ini memiliki banyak keutamaan, umat Islam pun selalu beramai-ramai ke masjid untuk melaksanakannya. Tarawih selalu menjadi momen yang ditunggu selain berbuka puasa. Karena sabda Rasulullah dalam suatu hadits:

"Sungguh, Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan Allah puasanya dan kusunnahkan salat malamnya. Maka barang siapa menjalankan puasa dan salat malam pada bulan itu karena iman dan mengharap pahala, niscaya bebas dari dosa-dosa seperti saat ketika dilahirkan ibunya."

Lalu bagaimana jika salat tarawih dilakukan sendirian? Simak selengkapnya.

1. Hukum Salat Terawih

Ilustrasi salat berjamaah (pexels.com)

Hukum melaksanakan salat tarawih adalah sunnah bagi pria dan wanita. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Akan tetapi, Ulama hanabilah atau ulama yang memegang madzhab Hambali mengatakan bahwa salat tarawih adalah salat sunnah yang paling utama dibandingkan dengan salat sunnah lainnya.

Dikutip dari situs NU online, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh bahwa hukum berjamaah dalam pelaksanaan salat Tarawih adalah sunnah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa, namun jika ada yang melakukannya maka gugur dosa-dosa yang lain.

2. Hukum salat tarawih sendiri

Ilustrasi Salat (pexels.com)

Salat tarawih dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Bagi mereka yang memiliki keperluan yang mendesak (uzur), mereka dapat melaksanakan tarawih secara individu (munfarid) agar tetap memperoleh keutamaannya.

Riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat Tarawih pada tanggal 23 Ramadhan pada tahun kedua hijriah. Pada masa tersebut, Rasulullah saw tidak hanya melakukan salat Tarawih di masjid, tetapi juga di rumah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis yang berbunyi: 

“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila salat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Verified Writer

Faradiba Divani

hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya