Anak-anak Berisik saat Tarawih, Bagaimana Menyikapinya?
Fatwa untuk anak-anak yang berisik di masjid saat tarawih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan puasa menjadi ajang bagi setiap muslim untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan kualitas ibadah mereka di hadapan Allah SWT. Biasanya sepanjang hari akan dihiasi oleh berbagai rutinitas ibadah seperti berdzikir, salat sunnah, membaca Al-Qur’an, dan beberapa amalan-amalan baik lainnya.
Salah satu salat sunnah yang menjadi ikon saat ramadan adalah tarawih. Salat ini umumnya dikerjakan secara berjama’ah dalam jumlah yang banyak, dan biasanya dilaksanakan di masjid atau musala. Terkadang hal yang paling meresahkan ketika melaksanakan salat tarawih adalah hadirnya anak-anak yang seringkali menimbulkan kegaduhan, keramaian, hingga bermain di dalam tempat ibadah.
Tak sedikit orang tua yang menegur mereka dengan cara dimarahi atau menyuruhnya pulang agar tidak menganggu jalannya salat tarawih. Ada juga sebagian kalangan yang justru membiarkan mereka sampai tarawih selesai. Lantas bagaimana Islam menyikapi fenomena tersebut? Berikut adalah beberapa fatwa dari para ulama dan sahabat Nabi terkait anak-anak yang ramai dan bermain-main di dalam masjid saat waktu salat tiba.
1. Kitab Al-Fiqhu ala Madzahib Al-Arba’ah
Dilansir dari NU Online, kitab yang merupakan karya dari Syekh Abdurrahman al-Jaziri ini menjelaskan bahwa, anak-anak tersebut tetap diperkenankan untuk bercanda dan bermain di masjid dengan sewajarnya dan tetap dalam batasan-batasan yang ada. Sebagimana yang tertuang dalam salah satu bab;
الشافعية قالوا: يجوز إدخال الصبي الذي لا يميز والمجانين المسجد إن أمن تلويثه وإلحاق ضرر بمن فيه وكشف عورته وأما الصبي المميز فيجوز إدخاله فيه إن لم يتخذه ملعبا وإلّا حرم.
Artinya: "Mazhab Syafi’iyah berpandangan bahwa boleh mengajak anak kecil yang belum tamyiz (belum cukup umur) dan orang gila ke masjid ketika mereka aman dari perbuatan yang dapat menajiskan masjid, menimbulkan kemudaratan pada orang yang berada di masjid, dan membuka aurat di dalam masjid. Sedangkan anak kecil yang sudah tamyiz, diperbolehkan untuk mengajak mereka ke masjid selama tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka haram mengajak mereka ke masjid” (al-Fiqhu alâ Madzâhib al-Arba’ah: Juz 1 hal.150).
Baca Juga: 5 Profesi yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa, Apa Saja?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.