Hukum Perawatan Kawat Gigi saat Puasa, Apakah Batal?
Pengguna kawat gigi, perlu simak yang satu ini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi pengguna kawat gigi atau behel, mereka biasanya dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan gigi dan mulutnya. Dokter biasanya menganjurkan perawatan kawat gigi secara rutin setiap satu bulan sekali. Hal ini menjadi situasi yang sulit bagi para pengguna kawat gigi, terutama saat bulan Ramadan.
Pasalnya, seperti yang kita ketahui, jika ada benda baik yang berwujud cair maupun padat masuk lewat rongga mulut mampu membatalkan puasa. Akhirnya banyak yang mempertanyakan hukum melakukan perawatan kawat gigi saat berpuasa. Jika kalian penasaran, langsung simak informasinya berikut ini.
1. Hukum melakukan perawatan kawat gigi di bulan Ramadan diperbolehkan
Jika pasien dapat menjaga dirinya dari faktor-faktor yang membatalkan puasa, maka melakukan perawatan kawat gigi dinilai tidak membatalkan puasa. Berkumur, menerima bius anestesi, hingga keluarnya darah dari gigi tidak membatalkan selama bisa ditahan agar tidak tertelan atau jika tertelan namun secara tidak sengaja. Sifat dari zat-zat tadi bukan seperti makanan dan minuman yang mampu mengenyangkan.
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).
Baca Juga: Hukum Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.