TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Perawatan Kawat Gigi saat Puasa, Apakah Batal?

Pengguna kawat gigi, perlu simak yang satu ini!

ilustrasi behel (pexels.com/Cedric Fauntleroy)

Bagi pengguna kawat gigi atau behel, mereka biasanya dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan gigi dan mulutnya. Dokter biasanya menganjurkan perawatan kawat gigi secara rutin setiap satu bulan sekali. Hal ini menjadi situasi yang sulit bagi para pengguna kawat gigi, terutama saat bulan Ramadan.

Pasalnya, seperti yang kita ketahui, jika ada benda baik yang berwujud cair maupun padat masuk lewat rongga mulut mampu membatalkan puasa. Akhirnya banyak yang mempertanyakan hukum melakukan perawatan kawat gigi saat berpuasa. Jika kalian penasaran, langsung simak informasinya berikut ini.

1. Hukum melakukan perawatan kawat gigi di bulan Ramadan diperbolehkan

Ilustrasi kawat gigi. Pixabay/kreatikar

Jika pasien dapat menjaga dirinya dari faktor-faktor yang membatalkan puasa, maka melakukan perawatan kawat gigi dinilai tidak membatalkan puasa. Berkumur, menerima bius anestesi, hingga keluarnya darah dari gigi tidak membatalkan selama bisa ditahan agar tidak tertelan atau jika tertelan namun secara tidak sengaja. Sifat dari zat-zat tadi bukan seperti makanan dan minuman yang mampu mengenyangkan.

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:

Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).

Baca Juga: Hukum Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?

2. Hal ini sejalan dengan Fatwa yang dikeluarkan MUI

Ilustrasi perawatan gigi. Pixabay/mlarsson62

Penjelasan tadi senada dengan Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi, disebutkan bahwa periksa gigi atau kontrol rutin itu tidak membatalkan puasa.

Berikut poin yang disebutkan dalam Fatwa MUI.

  1. Pencabutan gigi/ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa.
  2. Pemberian obat anestesi berupa gel yang yang dioleskan, disemprotkan, atau disuntikkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati. Tidak membatalkan puasa bila tidak sengaja tertelan.
  3. Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik saat tindakan scaling apabila dilakukan secara hati-hati juga tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan.
  4. Sensasi rasa segar dari air yang dikeluarkan ultrasonic scaler dan pemberian pasta gigi berbagai rasa dalam mulut pasien tidak membatalkan puasa.

Verified Writer

Kayla Jasmine Yasmara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya