TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?

Jangan asal membersihkan telinga saat puasa, ya

Ilustrasi mengorek telinga. Freepik/jcomp

Secara etimologis, puasa merupakan bentuk ibadah menahan diri dari hawa nafsu termasuk makan, minum, bercampur dengan istri dan sebagainya. Secara umum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan umat Muslim karena dapat membatalkan puasa. Salah satunya saat ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.

Aktivitas mengorek telinga sering dipertanyakan hukumnya ketika bulan Ramadan. Lantas, benarkah mengorek telinga mampu membatalkan puasa? Kalian bisa simak pembahasannya di bawah ini.

1. Mengorek telinga saat puasa tidak dilarang

Ilustrasi mengorek telinga. Freepik/jcomp

Jika meninjau dari Mazhab Imam Syafi'i, hukum membersihkan telinga maupun hidung dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya." (HR. Muslim no. 1120)

Dari hadis tersebut dapat diartikan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa, karena keduanya bukan termasuk lubang tubuh yang dapat menembus organ dalam perut dan otak.

Baca Juga: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Bolehkah?

2. Pendapat lain mengatakan mengorek telinga berpotensi membatalkan puasa

Ilustrasi membersihkan telinga. Freepik/drobotdean

Mazhab Syafi'i memang memperbolehkan membersihkan telinga ketika puasa, apabila menggunakan jari di area atau bagian luar. Namun, jika menggunakan kapas atau cotton bud kemudian dikorek hingga menyentuh organ dalam telinga, atau malah menyangkut dan tertinggal di dalamnya, maka hal ini berpotensi membatalkan puasa. 

Aturan tadi juga dipertegas melalui kutipan buku "Menjaga Puasa Ramadhan" karya Dr. Mansur Chadi Mursid, M.M. Tertulis, memasukkan suatu benda dengan tujuan membersihkan telinga atau meneteskan air ke dalamnya dapat membatalkan puasa, kecuali menggunakan jari dan hanya pada bagian yang nampak oleh mata.

Verified Writer

Kayla Jasmine Yasmara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya