Hukum Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?
Jangan asal membersihkan telinga saat puasa, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Secara etimologis, puasa merupakan bentuk ibadah menahan diri dari hawa nafsu termasuk makan, minum, bercampur dengan istri dan sebagainya. Secara umum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan umat Muslim karena dapat membatalkan puasa. Salah satunya saat ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Aktivitas mengorek telinga sering dipertanyakan hukumnya ketika bulan Ramadan. Lantas, benarkah mengorek telinga mampu membatalkan puasa? Kalian bisa simak pembahasannya di bawah ini.
1. Mengorek telinga saat puasa tidak dilarang
Jika meninjau dari Mazhab Imam Syafi'i, hukum membersihkan telinga maupun hidung dijelaskan dalam hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya." (HR. Muslim no. 1120)
Dari hadis tersebut dapat diartikan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa, karena keduanya bukan termasuk lubang tubuh yang dapat menembus organ dalam perut dan otak.
Baca Juga: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Bolehkah?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.