Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Bolehkah?
Para pemburu takjil perlu simak yang satu ini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan menjadi momen yang sangat pas untuk melakukan amalan ibadah sebanyak-banyaknya. Ada yang memperbanyak tadarus Al Quran, memperbanyak sedekah, dan tak jarang pula orang melakukan kegiatan bagi-bagi takjil. Takjil merupakan makanan ringan yang kerap dimakan pertama kali saat waktu berbuka puasa tiba.
Kegiatan berbagi takjil di Indonesia nyatanya tidak cuma dilakukan oleh umat Muslim saja, tetapi non Muslim pun turut membagikannya. Ada yang berpandangan hal tersebut wujud toleransi antarumat beragama. Tak sedikit juga yang bertanya-tanya soal hukum menerima Takjil pemberian orang non Muslim. Tak perlu khawatir, penjelasan berikut mungkin bisa menjawab rasa penasaran kalian.
1. Keutamaan berbagi Takjil
Berbagi Takjil di bulan Ramadan memiliki segudang keutamaan bagi umat Muslim. Di antaranya yakni mendapat pahala seperti orang yang diberi Takjil dan akan didoakan oleh malaikat. Keutamaan mendapat pahala tertuang dalam hadis riwayat Tirmidzi sebagai berikut:
Barang siapa memberi makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa maka ia mendapat seperti pahala orang-orang yang puasa tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pada hadis lain, disebutkan pula orang yang mau meluangkan hartanya untuk berbagi takjil pada orang lain akan didoakan oleh malaikat.
Orang-orang berpuasa telah berbuka di rumahmu, makanan kalian dikonsumsi oleh orang-orang baik, dan malaikat mendoakan Rahmat bagimu. (HR Abu Dawud)
Baca Juga: Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Batal?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.