Pandemik, UMKM Madiun Makin Banyak yang Terjerat Bunga Bank Plecit
![Pandemik, UMKM Madiun Makin Banyak yang Terjerat Bunga Bank Plecit](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2020/11/modal-d47e41aeeba8e065ce43af63b5a3f9a3_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Sebagian kalangan pelaku usaha kecil di Kabupaten Madiun masih mengakses pinjaman kepada bank titil alias kreditur tradisional dengan bunga besar. Praktik ini makin banyak dilakukan terlebih sejak pandemik COVID-19. Bank titil atau yang juga kerap disebut bank plecit disebut sebagai jalur tercepat untuk mendapatkan pinjaman uang. Apalagi tanpa persyaratan yang lengkap seperti halnya lembaga pembiayaan pada umumnya. Untuk mendapatkan tambahan modal, pelaku usaha kecil cukup menunjukkan KTP Juga tanpa jaminan. Dalam hitungan detik, dana yang disepakati sudah bisa cair di lokasi transaksi.
1. Bunga dinilai terlalu tinggi
Meski demikian, pihak peminjam dikenai sejumlah tanggungan. Ini seperti lama angsuran yang disertai dengan bunga yang tinggi. Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakop dan UM), Agus Suyudi mencontohkan, pinjaman Rp500 ribu harus dikembalikan Rp600 ribu dalam 10 kali angsuran.
"Sebenarnya, suku bunga pinjaman dari bank plecit mencekik karena terlalu tinggi," kata dia, Jumat (28/1/2022).
2. Terlambat bayar diancam
Belum lagi, apabila pihak peminjam belum bisa membayar maka tak jarang mendapatkan ancaman. Namun demikian, keberadaan Bank Plecit dinyatakan tetap ada dan berkembang. Selain di pasar-pasar, petugas dari Bank Titil juga keliling ke sejumlah lokasi tempat usaha mandiri warga.
"Ini yang menjadi dilema. Di satu sisi Bank Plecit meresahkan tapi juga dibutuhkan teman - teman pedagang" ungkap Agus.
3. Penertiban tak membuahkan hasil
Karena meresahkan, pihak Disperdakop dan UM sempat melakukan operasi penertiban beberapa kali. Bahkan, menutup Pasar Dolopo dari petugas Bank Plecit selama beberapa hari. Namun, kondisi justru terbalik.
"Benar, Bank Plecit tidak beroperasi di sana, tapi justru pedagang yang menelpon untuk transaksi di luar pasar," ucap dia.
Kabid Perkoperasian Disperdakop dan UM Kabupaten Madiun, Dwi Sulistyorini mengatakan bahwa pelaku usaha yang mengakses pinjaman ke Bank Plecit karena kesulitan mengakses lembaga pembiayaan resmi. Ini seperti harus survei tempat tinggal lantaran bank plecit ini banyak beroperasi di pasar.
"Ada yang mulai beroperasi dini hari bersamaan dengan pasar buka, seperti di Pasar Sayur Caruban" ujar Dwi.
Baca Juga: Lawan Rentenir, Pemkab Trenggalek Kucurkan Modal untuk Pedagang Kecil