Bisnis Properti di Jatim Lesu Selama PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!

Penjualan properti diperkirakan turun hingga 30 persen

Malang, IDN Times - Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur, Makhrus Soleh mengungkapkan, bisnis properti turut merasakan dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali. Selama sebulan penerapan PPKM darurat dan level 1-4, hampir di seluruh wilayah Jawa Timur, tren penjualan properti mengalami penurunan. Padahal pada awal tahun hingga sebelum lebaran, penjualan properti sempat mulai menggeliat. 

1. Penurunan penjualan mencapai 30 persen

Bisnis Properti di Jatim Lesu Selama PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!Cth: pixabay

Makhrus menjelaskan, tren penurunan yang terjadi juga cukup tinggi lantaran target penjualan tak bisa sesuai harapan. "Kalau dihitung rata-rata ada penurunan hingga 30 persen ini di PPKM ini," kata Makhrus saat kunjungan ke Kota Malang, Rabu (4/8/2021). 

Baca Juga: Penipuan Investasi Properti, Kerugian Korban Hingga Rp1,25 Miliar

2. Awal tahun sempat mengalami kenaikan

Bisnis Properti di Jatim Lesu Selama PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!Pixabay

Makhrus menjelaskan, selama pandemik COVID-19, penjualan properti memang cenderung tak stabil. Saat awal pandemik lalu, penjualan properti sempat terjun bebas menurun hingga 50 persen. Tetapi kemudian tren sempat kembali meningkat saat pemerintah melonggarkan aturan PSBB pada waktu itu. Bahkan, di awal tahun 2021, tren penjualan mulai meningkat lagi hingga 30 persen. "Awal tahun sudah sempat naik. Tetapi kemudian ada kebijakan PPKM yang membuat penjualan properti turun lagi," imbuhnya. 

3. Calon pembeli tak bisa melihat properti

Bisnis Properti di Jatim Lesu Selama PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Sejauh ini berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Makhrus, faktor yang menyebabkan penurunan penjualan properti adalah aturan penyekatan. Normalnya calon pembeli properti akan melihat terlebih dahulu bangunan serta lokasi perumahan yang bakal dibeli. Karena membeli rumah dan properti pada dasarnya merupajan investasi. Tentu perlu perhitungan yang cermat sebelum memutuskan membeli.

"Harusnya memang melihat langsung terlebih dahulu sebelum membeli. Karena beli rumah tidak sama dengan beli barang secara online," sambungnya. 

4. Beli properti tak bisa sembarangan

Bisnis Properti di Jatim Lesu Selama PPKM Darurat, Ini Penyebabnya!https://unsplash.com/@f7photo

Selain itu, membeli sebuah properti juga tak bisa sembarangan. Calon pembeli juga tentu harus memperhatikan aspek legalitas pengembangnya. Minimal harus ada akta notaris yang jelas. Kemudian juga ada bukti penandatanganan sertifikat jual beli yang tentunya ini tidak bisa dilakukan tanpa bertemu langsung. 

"Membeli properti biasanya merupajan investasi terbesar dari konsumen. Tentu untuk transaksi yang melibatkan jumlah biaya yang tidak sedikit perlu adanya bukti yang legal dan bisa dijadikan patokan," tandasnya. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Pengelola Mal di Malang Kian Terdesak 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya