Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPKM Diperpanjang Lagi, Pengelola Mal di Malang Kian Terdesak

Sejumlah tenant di Matos yang biasanya ramai orang belanja kini sepi. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus mendatang. Praktis saat ini PPKM sudah berjalan satu bulan. Kondisi tersebut membuat pengelola pusat perbelanjaan di Kota Malang semakin terdesak. Karena untuk PPKM level 4, pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka. Kota Malang termasuk wilayah yang masih menjalani PPKM level 4 hingga perpanjangan kali ini. 

1. Upayakan tak sampai PHK besar besaran

Mall Olympic Garden (MOG) selalu ramai dikunjungi masyarakat saat liburan tiba. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Malang Raya, Suwanto menjelaskan bahwa saat ini kondisinya cukup memprihatinkan. Selama sebulan terakhir baik pengelola maupun para pedagang tidak ada pemasukan karena memang pusat perbelanjaan tak boleh beroperasi. Namun demikian, pengelola mal berupaya untuk tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saat ini efisiensi yang dilakukan adalah dengan cara shift. Selain itu juga untuk meminimalisir biaya operasional, cukup banyak juga karyawan yang kami rumahkan," urainya Selasa (3/8/2021). 

2. Tidak menutup kemungkinan ada PHK

Beberapa unit yang kosong di Matos lantaran dampak pandemik COVID-19. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Suwanto menambahkan bahwa jika penutupan mal ini masih terus dilakukan, maka bukan tidak mungkin langkah PHK akan diambil oleh pengelola pusat perbelanjaan. Minimnya pemasukan tentu menjadi masalah serius. Kota Malang sendiri sejak awal PPKM masih terus berada pada level 4. Hal itu artinya pusat perbelanjaan masih belum bisa beroperasi. Syarat bagi pusat perbelanjaan bisa beroperasi adalah minimal harus level 3 PPKM.

"Kalau terus berjalan seperti ini tentu kami tidak kuat. Karena sudah satu bulan tidak ada pemasukan. Tetapi saat ini kami masih berusaha berjuang agar tak sampai ada PHK," tambah pria yang juga merupakan Direktur Lippo Plaza, Batu itu.

3. Kelonggaran PPKM tak berdampak signifikan

Mall Olympic Garden (MOG) salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang juga mendapat perhatian dari kepolisian. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebenarnya pemerintah mulai memberikan kelonggaran sejak perubahan status PPKM darurat menjafi PPKM level 1-4. Salah satu kelonggaran yang diberikan adalah untuk tempat makan sudah bisa makan ditempat meski dibatasi maksimal 30 menit untuk PPKM level 1-3 dan 20 menit untuk level 4. Lalu untuk pusat perbelanjaan boleh buka untuk wilayah yang berada di level 1-3 dengan batas waktu maksimal pukul 17.00 WIB. Sementara untuk wilayah dengan PPKM level 4, pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka.

"Kalau secara bisnis tidak efektif karena pengunjung tidak boleh masuk. Kalaupun tetap boleh berjualan secara online hanya berapa persen yang bisa. Sebab, pemasukan utama tentunya dari pengunjung yang datang," sambungnya. 

4. Berikan keringanan sewa selama PPKM

default-image.png
Default Image IDN

Tak hanya pengelola pusat perbelanjaan saja yang terdesak, tetapi pemilik tenant juga. Untuk itu, guna meringankan beban pemilik tenant, maka pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan seperti digratiskan biaya sewa dan diskon 40-50 persen untuk pengelolaan. Namun demikian, hal itu masih juga belum bisa dipenuhi oleh pemilik tenant.

"Kalau kami berharapnya tentu jangan PPKM lagi. Karena meskipun ada keringanan pajak dari pemerintah pada kenyataannya tetap tak bisa dipenuhi oleh tenant," tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us