Pembebasan Lahan Underpass A Yani Alot, Pemkot Tempuh Jalur Konsinyasi

Ada warga tidak setuju

Surabaya, IDN Times - Pembebasan lahan untuk proyek underpass di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi Jalan A Yani Surabaya belum menemukan titik temu antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pemkot Surabaya pun akan menempuh jalur konsinyasi atau penitipan uanv ganti rugi melalui pengadilan. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, rencana pembebasan lahan dilakukan terhadap sekitar 22 persil rumah yang tinggal di Kampung Jemur Gayungan RT 1 RW 3 Surabaya. Appraisal tanah di kawasan tersebut telah keluar dengan harga Rp20 juta per meter persegi.

"Sudah dilakukan, dan appraisalnya keluar sekitar Rp20 juta per meter," ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Namun, tidak semua warga menyetujui harga yang ditawarkan. Bagi warga yang tidak menerima, Pemkot Surabaya akan melakukan konsinyasi melalui pengadilan.

"Ada (warga) yang menerima, ada yang tidak setuju. Tapi kan tidak mungkin, kalau tidak menerima, maka kita lakukan konsinyasi. Konsinyasi itu lewat pengadilan," terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat sebelumnya mengungkapkan bahwa pemkot menganggarkan sekitar Rp81 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan proyek pengurai kemacetan di sekitar Bundaran Dolog.

"Untuk APBD (2024) kita selesaikan tahun ini untuk pembebasan 22 rumah. Kemudian untuk supporting atau penunjang, kita kerjakan dulu melalui APBD, termasuk ruang terbuka hijau, sambil menunggu dari pemerintah pusat," kata Irvan.

Pihaknya berharap, pembangunan proyek pengurai kemacetan tidak hanya dilakukan di Bundaran Dolog. Tetapi juga persimpangan jalan lain, seperti traffic light Margorejo dan Wonokromo. Sebab, ketiga titik simpang jalan tersebut, saling berkaitan.

"Karena tiga titik ini satu kesatuan. Jadi fokus pada penyelesaian perlintasan tidak sebidang, karena ada rel kereta api di situ, baik di Wonokromo, Margorejo maupun Dolog. Sehingga kita berharap bahwa tiga simpang itu bisa terselesaikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pengurai kemacetan sekitaran Bundaran Dolog atau Taman Pelangi Jalan A Yani Surabaya, menjadi program prioritas yang diusulkan Pemkot ke pemerintah pusat.

Pada tahun 2024, Pemkot Surabaya fokus melakukan pembebasan persil rumah di kawasan tersebut. Sementara di tahun 2025, pengerjaan fisik proyek rencananya mulai dikerjakan oleh pemerintah pusat. 

 

Baca Juga: Underpass Taman Pelangi, Pemkot Siapkan Rp80 M untuk Pembebasan Lahan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya