Hari Buruh di Surabaya, Mahasiswa Tolak Industrialisasi Pendidikan

Minta sediakan daycare di tempat kerja

Surabaya, IDN Times - Aksi buruh di Surabaya tak hanya digelar oleh buruh saja, melainkan juga digelar oleh sejumlah mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/5/2024). Dalam aksi tersebut, selain menutut soal kesejahteraan buruh, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BARA API (Barisan Rakyat Anti Penindasan) ini juga menuntut soal penolakan industrialisasi pendidikan. 

Pantauan IDN Times di lapangan, terlihat ribuan massa aksi dari buruh dan LSM membawa berbagai macam poster tuntutan. Mulai dari poster tentang tuntutan kesejahteraan buruh, hingga tuntutan pendidikan gratis. 

Humas BARA Api, M Risky Senja Firawan mengatakan, tuntutan yang mereka bawa salah satunya juga untuk menyambut peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Salah satu tuturannya adalah menolak industrialisasi pendidikan.

"Terkait Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) dari kesepakatan kami tuntutan dilebur, kita tolak industrialisasi pendidikan dan menutut kesejateraan buruh dan keluarga," ujar dia. 

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) angkatan 2022 ini mengatakan setidaknya ada 27 tuntutan yang mereka bawa. Selain soal pendidikan dan kesejahteraan buruh, tuntutan yang juga menjadi fokus mereka adalah soal pengadaan daycare di tempat kerja untuk buruh perempuan yang memiliki anak. 

"Fokus kami secara tulisan pertahun ini terkait daycare kesejahteraan anak dan buruh. Perjuangan buruh masih tradisonil yaitu kenaikan upah, kenaikan itu tidak layak dan sesuai dengan apa yang dikorbankan. Dari situ kita fokus ke kesejahteraan anak dan keluarga," ungkap dia. 

Senja berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menganggal aksi tersebut sebagai seremonial belaka. Pemerintah harus merespon apa yang menjadi tuntutan massa aksi. 

"Aksi May Day momentum untuk memperjuangkan hak yang masih ditinds. Harapan kami pemerintah segera respons, terutama pada kesejahteraan anak dan keluarga, dengan menciptakan produk hukum baru yang melindungi mereka," pungkas dia. 

Berikut 27 tuntutan yang disampaikan, 

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan PP turunanya;

2. Stop PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh;

3. Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan bermartabat, serta Cabut PP 51 2023;

4. Tolak Sistem kerja kontrak, outsourcing, system kerja magang, dan system Mitra Palsu bagi driver online dan ojol;

5. Lindungi buruh perempuan, Stop Pelecehan dan kekerasan ditempat kerja;

6. Berlakukan day care dan ruang laktasi bagi buruh perempuan;

7. Berlakukan Cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat istri melahirkan;

8. Jamin dan lindungi hak-hak buruh; perkebunan sawit, perkebunan karet, perkebunan tebu, perkebunan lainnya;

9. Jamin dan lindungi hak-hak buruh Migran, pekerja perikanan, kelautan;

10. Berlakukan pengangkatan seluruh Pegawai Honorer/pegawai PHL di pemerintahan;

menjadi pegawai tetap Negara dengan gaji yang layak;

11. Stabilkan harga beras dan harga-harga sembako lainya;

12. Tolak kenaikan harga BBM, TDL, dan tarif Tol;

13. Stop represifitas dan kriminalisasi terhadap aktivis, tenaga kesehatan, dan jurnalis;

14. Wujudkan Pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh rakyat dan tolak industrialisasi pendidikan

15. Wujudkan reforma agraria sejati, tolak system bank tanah, usir setan-setan tanah;

16. Jaga kelestarian lingkungan hidup; tolak perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat;

17. Bangun industri nasional yang kuat dibawah control rakyat;

18. Tegakkan Demokrasi Sejati, Tolak Politik Dinasti;

19. Berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja;

20. Sahkan RUU PPRT;

21. Wujudkan keadilan dan kesetaraan kerja bagi disabilitas sesuai UU no 8 tahun 2016;

22. Tolak diskriminasi SARA di lingkungan kerja;

23. Wujudkan program rumah murah bagi kelas pekerja;

24. Jamin dan lindungi; keselamatan kerja bagi kelas pekerja di sektor kognitif, kreatif, dan budaya;

25. Berikan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua;

26. Revisi UU UMKM secara adil dan bermartabat bagi pekerja UMKM;

27. Lindungi dan Akui secara Hukum Pekerja Lepas.

 

Baca Juga: Hari Buruh di Surabaya Diwarna Aksi Teaterikal dari Mahasiswa dan LSM

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya