Eri Prioritaskan 50 Persen Lebih Pekerja di Surabaya Warga Lokal

Luar Surabaya masih kebagian kok

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan pertemuan dengan 20 organisasi serikat pekerja di Surabaya pada Selasa (30/4/2024). Dalam pertemuan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya itu, Eri menjanjikan 50 persen lebih pekerja di Surabaya diisi oleh warga lokal. 

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memprioritaskan tenaga kerja dari penduduk daerah. Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis semakin banyak warga yang terserap ke dalam industri di Surabaya. 

Eri mengatakan, Industri di Surabaya rata-rata 50 persen diisi warga Surabaya, sementara sisanya dari luar kota. Ia pun akan mengusahakan 50 persen lebih pekerja di Surabaya diprioritaskan untuk warga lokal.

“(Industri) yang di Surabaya ini, rata-rata 50 persen orang Surabaya dan 50 persen bukan orang Surabaya. Akan tetapi saya ingin, menambah untuk orang Surabaya, tapi ada beberapa persyaratan dan komitmen agar semakin banyak lagi warga yang bekerja di industri Kota Surabaya,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Eri juga meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, agar terus menjalin silaturahmi dan menjembatani untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Kota Surabaya. Ia berharap, di peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 nanti, SPSI dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Surabaya. 

“Saya matur nuwun (terima kasih) karena SPSI Surabaya selalu menjaga kondusifitas di Kota Surabaya dan selalu ada bersinergi, sehingga industri yang ada di kota ini terus berjalan,” harapnya. 

Di samping itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini memaparkan, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian tersebut sudah ditetapkan bahwa perusahaan di Surabaya wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, yakni setiap pelaku usaha pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) wajib memprioritaskan tenaga kerja dari penduduk daerah. 

“Selain itu, juga disebutkan di dalam Pasal 58 ayat (1) huruf r, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan toko swalayan wajib memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitarnya dan atau penduduk daerah,” paparnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Surabaya, Hamdani berharap, Pemkot Surabaya dengan SPSI Surabaya bisa terus menjalin hubungan baik ke depannya. Hamdani ingin, pemkot dan SPSI dapat bersama-sama menciptakan investasi yang sejuk di Kota Surabaya. 

“Tentunya, kami juga akan memberikan perbaikan dan kritikan terhadap pemerintah yang berhubungan dengan buruh. Yang pertama jangan memudahkan terjadinya PHK, yang kedua tolak upah murah, dan yang ketiga kita ingin di Indonesia ini ada kesejahteraan dari kota ke desa, dan pemerataan untuk pengusaha,” pungkasnya.

Baca Juga: Eri-Armuji Duet Lagi untuk Pilwali Surabaya Lewat PDIP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya