Kado May Day di Jatim, 12 Usulan Tertulis dan 1 Lisan Disetujui

Simak poinnya!

Surabaya, IDN Times - Ada sebanyak 12 kesepakatan tertulis dan satu kesepakatan lisan yang menjadi kado Hari Buruh Internasional atau May Day di Jawa Timur (Jatim). Kesepakatan ini usai pertemuan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) dengan perwakilan buruh, Rabu (1/5/2024).

Dalam pertemuan tertutup itu, Ketua Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Achmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten, menyuarakan agar Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. "Kita tetap isiqomah Cipatker direvisi pemerintah pusat," ujarnya di depan ribuan massa buruh.

Menurut Fauzi, Omnibus Law bukan kitab suci atau Al-Quran. Ia menegaskan bahwa undang-undang itu buatan manusia. Maka bisa digugurkan atau direvisi. "Itu buatan manusia bisa digugurkan bisa merevisi," tegasnya.

Selain itu, Fauzi menyinggung ihwal kenaikan upah di kabupaten/kota Jatim yang dinilai masih minim. Utamanya upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang berada di luar Ring 1. Aspirasi itu disampaikan, dan dipastikan disetujui oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Sementara itu, Pj Gubernur Adhy melihat memang keesejahteran buruh menjadi fokus utama. Maka dari itu, mengakomodir 12 usulan tertulis yang disampaikan perwakikan buruh. Ditambah satu usulan lisan yang bakal direalisasikan.

Pertama, Pemprov Jatim 99 persen setuju dengan buruh terkait penolakan Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kedua, menolak kenaikan cukai rokok, kemudian mendorong terwujudnya peningkatan dana bagi hasil cukai rokok untuk pekerja. 

"Ketiga, Pemprov Jawa Timur akan memfasilitasi audiensi dengan pemerintah pusat dari seluruh perwakilan ke Jakarta," katanya.

Keempat, Pemprov Jawa Timur akan mengalokasikan APBD untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin Jatim. Kelima, Dinas Kesehatan Jatim akan mengakomodir Jamkeswatch membentuk badan pengawas rumah sakit dari buruh.

Keenam, Dinas Pendidikan Jatim menyetujui adanya penambahan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk anak buruh sebesar minimal 5 persen. Ketujuh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengevalausi kinerja pegawainya. 

Kedelapan, usulan Perda tentang Pesangon akan dikomunikasikan antara Pemprov dengan DPRD Jatim. Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya menerima usulan terkait penyediaan rumah layak dan terjangkau di kawasan industri.

Kesepuluh, Dinas Perhubungan menyetujui penyediaan trasnportasi layak dan murah diperuntukan pekerja dalam kawasan padat industri. Kesebelas, Pemprov Jatim menerima usulan penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Semua usulan akan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Adhy.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan usulan dari serikat pekerja terkait patung dan taman Marsinah yang dipercantik. "Patungnya sudah dibuat di Nganjuk. Tamannya akan dipercantik," katanya.

Baca Juga: Hari Buruh di Surabaya, Mahasiswa Tolak Industrialisasi Pendidikan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya