Buruh Tiba di Kantor Gubernur, Bawa 100 Meter Bendera Merah Putih

Ada sejumlah tuntutan aspirasi

Surabaya, IDN Times - Ribuan massa buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tiba di Jalan Pahlawan Surabaya, tepatnya depan Kantor Gubernur Jawa Timur sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (1/5/2024).

Pantauan IDN Times di lokasi, para massa aksi membawa bendera merah putih sepanjang 100 meter. Tak hanya itu pernak-pernik bertuliskan 'Tolak Upah Murah' juga dibawa oleh massa buruh perempuan. Kemudian juga sejumlah aspirasi tuntutan tentang penolakan omnibus law hingga outsourcing.

"Revolusi - revolusi - revolusi. Tolak upah murah, lawan omnibus law," begitu pekik para massa aksi sembari menata barisan.

Sementara di lokasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menyiapkan panggung khusus untuk peringatan Hari Buruh Internasional kali ini. Di panggung itu, ada backdrop bergambarkan foto Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat menegaskan bahwa ada sebanyak 20 ribu buruh yang ikut aksi demonstrasi. Ada beberapa serikat, aliansi hingga Partai Buruh yang terlibat.

Nuruddin menyampaikan, para buruh tetap menggaungkan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang alias Omnibus Law.

Soal upah murah, menurutnya sudah tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jatim nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. 

"Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jawa Timur," katanya.

Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, mendorong penghapusan oustoucing. Kemudian mewujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. Juga mendesak terkait jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan bagi keluarga buruh.

 

Baca Juga: Massa Partai Buruh dan FPMI Blokade Jalan Depan Bank Mandiri Basra

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya