Permendag Ini Direvisi, Beli Barang Luar Negeri Tak Dibatasi Asal... 

Asal apa tuh?

Surabaya, IDN Times - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dipastikan telah direvisi. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat di Surabaya.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.

Namun demikian, Zulkifli menyampaikan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.

"Itu barang luar negeri bisa masuk ke toko-toko, ke mana-mana penjualnya melalui online termasuk TikTok dulu. Oleh karena itu Presiden melakukan rapat, karena itu namanya post border langsung ke toko gak boleh lagi, jadi border harus melalui bea cukai," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

"Jadi border itu barangnya ribuan, karena border melalui pelabuhan maka perindustrian harus ada lartas. Kemarin lartas terigu, minyak gak ada lagi, teman-teman keluar negeri mau beli sepatu lima, baju banyak silakan saja, tapi declair harus bayar pajak sesuai peraturan Menteri Keuangan," tambah dia.

Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

"Nah turunan aturannya termasuk PMI diperbolehkan tidak dikenakan apa-apa," katanya.

Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

"Jadi yang ada di Permendag hanya PMI US$1.500, kalau barang tidak terlarang gak ada masalah keluarin dong, kalau lebih suruh bayar pajak. Berapa nilainya itu kewenangan Menko PMK," terang Zulhas.

 

Baca Juga: Zulhas Tegaskan Permendag 36 Tidak Dicabut

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya