Diduga Aniaya Pacar, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan

Sang pacar dianiaya hingga luka robek di mata kanannya

Surabaya, IDN Times - Pemain tim nasional (Timnas) Indonesia U-19 sekaligus Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19), dilaporkan ke polisi oleh pacarnya atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diterima oleh Polres Lamongan pada Rabu (31/10) lalu. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan laporan tersebut. "Benar (Saddil dilaporkan ke polisi)," jawabnya singkat saat dihubungi IDN Times, Jumat (2/11). 

Lantas, bagaimana kronologi pelaporan serta dugaan insiden penganiayaannya? 

Baca Juga: Preview Persela Vs Sriwijaya FC: Rencana Cadangan Penambal Lubang

1. Berawal dari cekcok perkara gawai

Diduga Aniaya Pacar, Pemain Timnas Saddil Ramdani DipolisikanIDN Times/saddilramdani

Kronologi kejadian bermula saat Anugrah Sekar Rukmi (19), pacarnya Saddil, datang di Mess Persela Lamongan. Ia bertolak dari Gresik pada pukul 18.30 WIB. 

Setelah bertemu dengan Saddil, terjadilah pertengkaran lantaran ponsel milik Sekar dibawa oleh Saddil. "Kemudian pelapor (Sekar) meminta hp miliknya yang dibawa oleh terlapor (Saddil). Setelah dikembalikan, kemudian terjadi cekcok," papar Barung melalui keterangan tertulisnya. 

2. Korban dipukul hingga mengalami robek di bawah mata

Diduga Aniaya Pacar, Pemain Timnas Saddil Ramdani DipolisikanIDN Times/saddilramdani

Setelah pertikaian usai, Saddil segera masuk ke mess. Namun, Sekar mencegahnya dengan menarik korban dan menggedor pintu mess. 

"Selanjutnya terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor sehingga mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan, kemudian pelapor masuk ke dalam mess untuk minta pertolongan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," terang Barung. 

3. Terancam tiga bulan penjara

Diduga Aniaya Pacar, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikanpssi.org

Berdasarkan laporan yang diajukan, Saddil terancam terjerat Pasal 351 Juncto Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp400 ribu. 

Petugas setempat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mess Persela yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Keluraham Tumenggungan, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi, terlapor, serta pelapor untuk mendapati duduk perkara yang jelas.

Baca Juga: Preview PS TIRA Vs Persela: Berkutat pada Mental Bertanding

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya