Malang, IDN Times - Massa demontrasi yang mengatasnamakan Arek Malang Bersatu melakukan aksi di depan kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut, massa yang memakai atribut hitam-hitam menyampaikan 3 tuntutan kepada manajemen Arema FC.
Ketiga tuntutan tersebut diantaranya menuntut Arema FC atau PT AABBI selaku klub yang amoral untuk mundur dari kompetisi liga 1. Menolak segala aktivitas PT AABBI alias Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya. Mendesak PT ABBI sebagai induk dari Arema FC sebagai subjek hukum (korporasi) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Arek Malang Bersikap juga memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada manajemen untuk merespon tuntutan mereka. Kalau tidak, mereka akan melancarkan aksi yang lebih keras dan lebih banyak lagi.
"Kami telah berusaha mengingatkan jajaran PT AABBI atau Atema FC kembali dengan mengirimkan surat terbuka melalui email maupun secara langsung. Namun, hingga hari ini belum ada itikad baik dari korporasi PT AABBI untuk merespon tuntutan dari massa aksi Arek Malang," tegas Yoyok selaku orator Arek Malang Bersikap usai aksi pada Minggu (29/01/2023).