Surabaya, IDN Times - XLSMART buka suara terkait pengungkapan kasus manipulasi data pribadi dan penjualan layanan OTP ilegal yang dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Perusahaan memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSMART, Reza Mirza mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya dugaan penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh oknum tertentu sebagaimana ramai diberitakan.
“Perusahaan menyesalkan adanya dugaan penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh oknum tertentu sebagaimana diberitakan di media,” ujar Reza dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/5/2026).
Reza menegaskan XLSMART sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi selalu menjalankan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait proses registrasi kartu SIM.
“XLSMART sebagai salah satu pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia senantiasa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait ketentuan registrasi layanan telekomunikasi dan kartu SIM,” katanya.
Ia menyebut perusahaan juga secara konsisten melakukan sosialisasi kepatuhan hukum terkait prosedur registrasi layanan telekomunikasi kepada seluruh pihak terkait.
Selain itu, XLSMART memastikan siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut.
“XLSMART akan mendukung dan bersikap kooperatif dalam setiap proses penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, guna membuat terangnya perkara ini,” tegas Reza.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membongkar sindikat manipulasi data pribadi yang menggunakan ribuan SIM card teregistrasi data orang lain untuk menjual layanan OTP berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Telegram, Instagram hingga Shopee.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal provider telekomunikasi dalam kasus tersebut.
“Kita akan lakukan serangkaian penyelidikan. Ini kartu XL dan Indosat. Apakah ada oknum Indosat dan XL yang ikut serta lakukan sindikat. Ini kartunya produk Indosat dan XL,” ujar Bimo.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Polisi juga menyita 25.400 SIM card, 33 modem pool, 11 laptop serta berbagai perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis OTP ilegal.
Sindikat tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025. Polisi menduga layanan OTP ilegal itu digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pinjaman online ilegal, SIM swapping hingga pencucian uang.
