Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan video seorang wisatawan yang menerbangkan paralayang di Gunung Bromo. Video ini menjadi heboh karena Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang keras penerbangan paralayang di kawasan Bromo Tengger Semeru.
Wisatawan Terbangkan Paralayang di Bromo 30 Juli Lalu

Intinya sih...
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melarang keras penerbangan paralayang di kawasan Bromo karena merupakan kawasan sakral Masyarakat Adat Tengger.
Pelaku bisa dikenai sanksi adat oleh masyarakat Tengger, mulai dari ritual bersih kawasan hingga sanksi sosial dan fisik sesuai pelanggaran.
Sanksi berat pelanggaran di kawasan Bromo Tengger Semeru termasuk merusak kawasan yang disakralkan, perilaku yang melanggar, dan membangun bangunan kecuali sarana ritual.
1. TNBTS menduga kalau paralayang ini diterbangkan pada 30 Juli 2025
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan kalau aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya, dilarang dilakukan di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, termasuk di Kawasan Bromo. Hal ini karena Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral Masyarakat Adat Tengger. Aktivitas paralayang di Kawasan Bromo adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral Masyarakat Adat Tengger.
"Aktivitas paralayang seorang wisatawan yang beberapa hari ini diberitakan oleh media massa maupun sosial, menurut seorang saksi yang mengambil video tersebut, dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar, namun belum diketahui identitas wisatawan tersebut," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025).
2. Pelaku bisa dikenai sanksi adat oleh masyarakat Tengger
Rudijanta menjelaskan kalau dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, ditegaskan bahwa Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi dan terdapat sanksi bagi yang melanggar. Sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial beserta video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger.
"Sanksi ringan di antaranya mengganggu proses ritual. Kemudian mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai," jelasnya.
Sementara sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik sesuai pelanggaran dan sanksi sosial diantaranya membuang air kecil atau besar dan sampah sembarangan, mengambil sesuatu (flora, fauna, batu, pasir dll), melempar sesuatu yang bukan sesaji atau ritual ke kawah Bromo. Pedagang atau wisatawan tidak boleh menetap atau menginap di Kawasan Bromo dan menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral.
3. Daftar sanksi berat pelanggaran di kawasan Bromo Tengger Semeru
Lebih lanjut, Rudijanta menjelaskan sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi (sesuai kerugian), dan sanksi sosial untuk pelanggaran terhadap larangan diantaranya merusak atau mengganggu kawasan yang disakralkan, perilaku yang melanggar (main, madat, mabok, madon, maling, melecehkan), menaiki atau menduduki bangunan yang disakralkan.
"Kemudian sanksi berat lainnya yaitu membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual. Melakukan usaha yang merusak kawasan. Beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis kepada Paruman," pungkasnya.
Rudijanta mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral.