Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menegaskan pengawasan ketat terhadap presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari setiap pekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pengendalian kehadiran ASN selama WFH dilakukan secara digital melalui aplikasi Jatim Presensi. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
"ASN harus melakukan presensi melalui aplikasi dengan memilih opsi WFH. Selain itu, mereka juga wajib mengirimkan share location untuk memastikan benar-benar bekerja dari rumah,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, pengisian absensi memiliki batas waktu yang ketat, yakni maksimal dua jam setelah jam kerja berakhir. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.
"WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan orientasi pada capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik,” tegasnya.
BKD Jatim juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan. Jika ditemukan ASN yang tidak berada di lokasi sesuai laporan atau menyalahgunakan waktu kerja saat WFH, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau saat WFH ternyata tidak bekerja atau justru bepergian, tentu akan ada konsekuensi. Ini bagian dari penegakan disiplin,” jelas Yuyun.
Selain pengawasan presensi, Pemprov Jatim juga mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk melaporkan penggunaan energi, seperti BBM, listrik, dan air setiap akhir bulan. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi efektivitas kebijakan WFH, baik dari sisi efisiensi maupun kinerja ASN.
