Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Intinya sih...

  • Pria di Lamongan tega membunuh anak kandungnya dengan LPG 3 kg karena masalah warisan.

  • Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi tanpa perlawanan, motifnya adalah sakit hati dan kekecewaan terkait pembagian warisan.

  • Pelaku disangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan telah mengungkap peristiwa pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial Su (53), Jumat (23/1/2026). Pelaku adalah S (76) yang merupakan ayah kandung korban. S tega membunuh anaknya sendiri menggunakan tabung LPG 3 kilogram karena alasan warisan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, S ditangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Ia ditangkap tak jauh dari lokasi dan tidak melakukan perlawanan.

Arif menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi dan juga mengambil keterangan dari pelaku, peristiwa ini didasari motif sakit hati dan kekecewaan. Pelaku kecewa kepada korban dikarenakan permasalahan warisan. " Saya tegaskan sekali lagi berdasarkan keterangan-keterangan yang kami gali dari para saksi baik orang tua korban atau ibu kandung korban, istri korban adik-adik dan lingkungan keluarga kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga yang didasari atau disebabkan oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban." ujarnya saat ungkap kasus, Senin (26/1/2026).

Pelaku memang sudah lama menyimpan rasa sakit hati kepada korban. Bahkan, pelaku sudah punya niat menyakiti korban sejak lama.

"Niat untuk melukai korban sudah cukup lama sehingga kami juga coba menerapkan pasal pembunuhan berencana karena sudah dipersiapkan diduga sudah mempersiapkan rencana ini berkali-kali." tambahnya.

Niat itu pun semakin menjadi pada Jumat (23/1/2026). Pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji dari dapur yang kurang lebih berjarak 4 meter. Pada saat itu korban kondisi sedang tidur pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali dengan kedua tangannya menggunakan tabung gas elpiji.

"Ketika korban tidak berdaya berlumuran darah tersangka menutupi kepala korban menggunakan bantal supaya tidak diketahui," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia. "Kami juga menerapkan pasal 459 KUHP yakni setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga dipidana dengan pembunuhan berencana dan juga menerapkan pasal 468 ayat 2 KUHP yaitu setiap orang yang melukai berat orang lain yang mana mengakibatkan kematian berdasarkan pasal-pasal yang kami sangkakan." sebutnya.

Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editorial Team