Surabaya, IDN Times- Yoyok Prasetyo, pria asal Tuban, sudah dua kali mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada permohonan pertama, pria yang sudah melakukan operasi plastik di Phuket Thailand itu mencabut laporannya karena tidak dapat memenuhi syarat pengajuan, yaitu surat dokter berbahasa Indonesia.
Pada permohonan kedua, entah apa alasannya, M Shokhib Assidiq selaku kuasa hukum Yoyok menyampaikan bahwa kliennya berencana untuk mencabut kembali laporannya. “Pemohon minta kembali dicabut laporannya. Yang jelas ada faktor-faktornya. Ini privasi klien ya,” kata Shokhib saat dihubungi, Kamis (6/12).
Pertanyaan yang menarik untuk diajukan adalah bagaimana sebenarnya prosedur hukum pergantian kelamin di Indonesia?