Warga Trenggalek Janjikan Jadi PNS, Bayar Rp400 Juta

Trenggalek, IDN Times - Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan seseorang menjadi PNS. Tersangka berinisial BG (47), warga Kecamatan Tugu. Tersangka menjanjikan seseorang menjadi PNS di sebuah Lapas dengan membayar ratusan juta rupiah. Korban menyepakati hal tersebut. Namun, hingga kini janji tersebut tidak terpenuhi.
1. Korban temui tersangka tahun 2022

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tersangka BG bisa membantu anak korban menjadi PNS di sebuah Lapas.
"Setelah itu korban bertemu dengan tersangka dan menawarkan bantuan kepada anak korban untuk dimasukan menjadi PNS," ujarnya, Selasa (14/05/2024).
2. Tersangka mulai sulit dihubungi korban

Saat itu, korban tertarik untuk menjadikan anaknya PNS melalui tersangka BG. Namun, BG meminta korban untuk membayar uang Rp400 juta sebagai biaya administrasi dan operasional dalam membantu anaknya menjadi PNS di Lapas.
"Saat itu korban memberikan uang Rp100 juta sebagai dana awal. Sedangkan kekurangan Rp300 juta akan diberikan setelah anak korban menjadi PNS," tuturnya.
Korban juga menerima kwitansi dari tersangka sebagai tanda pembayaran uang muka tersebut. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk menunggu ada panggilan dari Lapas. Namun setelah sekian lama panggilan tersebut tidak ada. Korban lalu berinisiatif menghubungi tersangka. "Korban mengubungi tersangka untuk meminta kejelasan. Tapi tersangka malah sulit dihubungi," paparnya.
3. Terancam hukuman 4 tahun

Korban yang merasa ditipu memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan ini. Tersangka juga mengaku memiliki akses yang dapat menjadikan seseorang menjadi PNS. Meski begitu polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka ini.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.