Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tenda hajatan kocak (facebook.com/Kost Photografy)
tenda hajatan kocak (facebook.com/Kost Photografy)

Intinya sih...

  • Warga Surabaya harus punya izin dari RT, RW, Lurah, dan Polsek untuk mendirikan tenda hajatan di jalan umum.

  • Jika tidak memiliki izin, warga akan dikenai sanksi hingga Rp50 juta. Aturan ini akan disosialisasikan ke masyarakat.

  • Warga juga harus mengumumkan kegiatan hajatan melalui media sosial tujuh hari sebelumnya dan hanya boleh menutup setengah dari luas jalan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya kini sudah tak bisa lagi sembarangan mendirikan tenda hajatan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan aturan soal tenda hajatan, utamanya yang menggunakan jalan umum.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, warga Surabaya yang hendak mendirikan tenda hajatan, terutama yang menggunakan jalan nasional, provinsi, kota dan jalan umum lainnya harus mengantongi izin. Warga harus mendapat izin dari RT, RW, Lurah dan Polsek setempat.

"Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan. Maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan Lurah," ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Warga baru bisa mendirikan tenda hajatan, setelah Polsek setempat mengeluarkan izin. "Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW dan Lurah," terangnya.

Bila tak mengantongi izin, tetapi warga nekat mendirikan tenda, pihaknya akan memberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung nilai sanksi bisa mencapai Rp50 juta.

"Kedua, kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksi nya itu besar sampai dengan Rp50 juta," sebut Eri.

Aturan ini nantinya bakal disosialisasikan ke masyarakat. Tujuannya agar tak ada lagi warga yang dengan seenaknya menggunakan jalan umum untuk hajatan.

"Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong bingung (kalau tidak orang akan bingung)," terang dia.

Selain harus mengantongi izin, warga yang menggelar hajatan juga harus mengumumkan kegiatannya melalui media sosial tujuh hari sebelum hajatan digelar. Hal ini agar para pengguna jalan bisa mencari jalan pintas, serta pemerintah dan aparat terkait akan mengatur lalu lintas.

"Kalau dia nutup jalan, 7 hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa itu akan ditutup," kata Eri

Tak hanya itu, warga yang menggunakan jalan untuk hajatan juga tak boleh menutup seluruh luas jalan. Hal ini agar pengguna jalan tetap punya akses.

"Ditutup pun maka akan boleh berapa meter. Enggak kabeh ditutup 3/4 ngono yo (tidak boleh ditutup semua, ditutup 3/4 dari seluruh luas jalan)," tutur dia.

Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk jalan umum, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota dan jalan umum lainnya. Aturan itu tidak berlaku untuk jalanan di perkampungan. "Jalan perkampungan gak ono izin, Izin RT RW lek perkampung (jalan perkampungan tidak ada izin, izinnya hanya RT dan RW)," pungkas dia.

Editorial Team