Banyuwangi, IDN Times - Ratusan warga Banyuwangi penganut penghayat kepercayaan akhirnya bisa mendapatkan pengakuan. Mereka resmi mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bupati Banyuwangi Ipuk Fietsiandani mengatakan, saat ini di kolom agama KTP para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.
"Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujar Ipuk saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021).
Penghayat Kepercayaan sendiri telah diakui negara melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.